"Ada imbauan supaya mereka mencabut, jadi ada perasaan tertekan dari perwakilan anggota kelas itu," ungkap Tigor di persidangan, dilansir Warta Kota.
Tigor pun meminta waktu kepada majelis hakim, untuk menanyakan kembali kesediaan tiga perwakilan penggugat class action banjir itu.
Apabila tidak bersedia, dia mengatakan tim advokasi akan mencari pengganti.
Majelis hakim pun memberikan waktu selama dua minggu kepada penggugat dan tergugat.
Waktu tersebut dapat digunakan kedua belah pihak untuk melengkapi berkas legal standing dan mendatangkan perwakilan penggugat.
Sidang direncanakan akan kembali digelar pada Senin (17/2/2020) dua pekan mendatang.
Sementara itu diketahui dalam persidangan tersebut diketuai oleh Panji Surono, dan didampingi dua hakim anggota.
Sidang digelar di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 243 orang korban banjir Jakarta pada awal 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Para korban itu memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.
Isi Gugatan
Tigor menekankan pihaknya melayangkan gugatan atas kelalaian Anies Baswedan.
Anies Baswedan dinilai lalai dalam mempersiapkan warga Jakarta untuk menghadapi banjir.
"Gugatan kami ini bukan menggugat banjir itu, yang kami gugat kelalaian Gubernur Jakarta, Pemprov Jakarta untuk mempersiapkan warga Jakarta menghadapi banjir yang akan melanda Jakarta," ujar Azas Tigor kepada Tribunnews, Rabu (15/1/2020).