Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Anwar Said (32) pemilik wedding organizer bodong Pandamanda, harus meringkuk di sel tahanan Polres Metro Depok.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap sekitar 40 calon pasangan pengantin yang menggunakan jasa wedding organizernya.
Wedding organizer Pandamanda mulai bermasalah pada 2018 silam.
Uang ratusan juta rupiah yang disetorkan puluhan korbannya malah digunakan Anwar Said untuk kepentingan pribadinya.
“Mulai trouble (bermasalah) setelah dia beli rumah," ucap Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah saat merilis kasus di Polres Metro Depok, Rabu (5/2/2020).
Menurut Azis, Anwar Said tak langsung membayar tunai untuk rumah mewahnya, melainkan dengan cara mencicilnya.
"Uang muka rumahnya dia pakai uang pelanggannya."
"Kemudian memasarkan melalui sosmed berbayar hingga dapat banyak pelanggan,” terang Azis.
Tak tanggung-tanggung, rumah yang dibeli pelaku seharga Rp 1,2 miliar.