TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap satu diantara petinggi King of The King, Juanda (48).
Juanda memiliki peran sebagai koordinator dalam penyebaran spanduk King of The King yang berisi tulisan Kerjaan ini akan melunasi utang-utang negara.
Hal ini disampaikan oleh Kaporles Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto.
"Ditangkap di Kabupaten Karawang, rumahnya di Telagasari Karawang," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
"Yang bersangkutan mengkoordinir untuk wilayah timur dan barat," kata Sugeng.
Menurutnya, Juanda juga yang memiliki ide membuat spanduk yang akan didistribusikan ke daerah-daerah.
Dalam kesempatan itu, Sugeng juga membenarkan bahwa Juanda merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karawang.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Juanda sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.
Adapun pasal yang akan disangkakan kepada Juanda adalah Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penipuan.
Tak hanya Juanda, pasal tersebut juga akan disangkakan kepada tiga tersangka terkait King of The King yang sudah diamankan oleh polisi sebelumnya, yakni MSN, F dan P.
Di sisi lain, akibat menyandang status tersangka, Juanda kini telah diberhentikan sementara sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Karawang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah.
Aang menyebut pegawai harus diberhentikan sementara jika ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Juanda akan diberhentikan mutlak jika putusan yang bersangkutan dinyatakan inkrah.
"Sejak yang bersangkutan ditetapkan tersangka, maka saudara Juanda diberhentikan sementara sebagai PNS hingga perkara yang berkekuatan tetap atau inkracht," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
Namun Aang menyebut selama diberhentikan sementara ini, Juanda akan tetap mendapatkan gaji 50 persen.
Tak hanya itu, menurutnya selama Juanda menjalani proses hukum, Pemkab Karawang melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kopri juga akan melalukan pendampingan kepada Juanda.
Aang juga menyebut pihaknya telah memberikan pembinaan kepada Juanda.
Menurut penuturan Aang, Juanda telah menyadari kesalahannya telah menyakini terkait King of The King dan harta terpendam di Bank Swiss.
Juanda juga telah menyesal serta meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
"Ia sadar setelah disinggung soal anak-anak dan istrinya," ujarnya.
"Dia menyesal dan juga menulis surat permohonan maaf kepada masyarakat," jelas Aang.
Klaim King Of The King
Dikutip dari TribunJabar.id, Juanda menyebut, Donny Pedro adalah sosok yang melantik pemimpin di dunia.
"Itu adalah Raja Diraja, nanti beliau lah yang akan melantik dari seluruh presiden dan raja-raja di seluruh dunia," kata dia saat dihubungi Kompas.com.
Selain itu, ada klaim lain dari Indonesia Mercusuar Dunia yang tak kalah fantastis, yaitu terkait jumlah harta kekayaan dan kepemilikan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
Juanda mengatakan, King of The King memiliki Supersemar.
Kemudian, harga kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp 60 triliun.
Juanda mengklaim, harta itu ada juga yang masih dalam bentuk surat aset peninggalan Soekarno di Bank Swiss.
Dia mengatakan kekayaan tersebut nantinya akan diambil untuk tiga hal utama.
Pertama melunasi utang-utang luar negeri Indonesia, kedua membagikan kepada masyarakat Indonesia, dan ketiga untuk membeli Alutsista (Alat Utama Sistem Senjata).
"Dibagikan ke rakyat dari Sabang sampai Merauke per kepala Rp 3 miliar," kata dia.
Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian tengah memburu petinggi King of The King yang telah merekrut Juanda yakni Donny Pedro.
Polisi akan melakukan pendalaman dan pencarian profil dari Donny Pedro. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Singgih Wiryono, Farida Farhan, TribunJabar.id/Yongki Yulius)