TRIBUNNEWS.COM - Modus penyelundupan narkoba yakni sabu cair yang dikemas menjadi mainan anak-anak, diungkap oleh Polda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).
Pihak kepolisian telah menangkap tiga orang yang menyelundupkan sabu cair menjadi bola karet pada Senin (3/2/2020).
Dalam unggahan akun Instagram Humas Polda Metro Jaya @humas.pmj, petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Nunky, menyampaikan modus penyelundupan tersebut.
Ia menyebut, penyelundupan narkoba menjadi bentuk bola karet tersebut termasuk modus baru.
"Ini adalah narkoba modus baru," ujar Ditresnarkoba Nunky, Selasa (4/2/2020).
Nunky memegang bola karet mainan itu dan menepuk-nepuknya.
Ternyata bola yang berwarna merah muda itu bisa menyala warna-warni.
"Mereka dikamuflasekan dalam mainan anak," ungkapnya.
"Ini mainan anak. Kita akan mengecek dengan alat. Alat ini namanya TruNarc," tambah Nunky.
Kemudian, dirinya mencoba untuk mencari tahu isi dari bola karet yang dipegangnya.
"Akan kita cek kandungan apa yang ada di dalamnya," katanya.
"Sedang dianalisa. Kita lihat kandungan apa," imbuh Nunky.
Ia mengungkapkan, saat ini banyak cara yang digunakan orang untuk menyelundupkan barang terlarang seperti narkoba.
"Banyak modus yang digunakan oleh para pengedar narkoba untuk menyelundupkan ke Indonesia," ujarnya.
"Ini kiriman dari Malaysia, dikamuflasekan mainan anak, dalamnya air, gel," jelas Nunky.
Setelah alat pemindai yang digunakan untuk menganalisa isi kandungan bola karet, ternyata isinya adalah Metamfetamina atau sabu-sabu.
"Modus baru peredaran narkoba jenis Sabu yg dikamuflasekan dalam bentuk toys ball."
"Mari kita selalu waspada untuk menghindari peredaran gelap narkoba," tulis Humas Polda Metro Jaya.
Penangkapan Pelaku
Subdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, bersama Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, menangkap tiga tersangka yang menjadi pengedar dan bandar sabu cair tersebut.
Mengutip Wartakotalive.com, tiga tersangka tersebut akan mengirimkan selundupan melalui Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru ke Cianjur, Jawa Barat.
Ketiga tersangka diketahui bernama Ronaldo serta pasangan suami istri Eko dan Indah.
Dalam penangkapan tersebut, bukti yang ditemukan yakni sabu cair yang beratnya hampir mencapai 2 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, sabu cair yang bersentuhan dengan udara akan mengkristal.
"Karena cairan sabu di dalam bola karet ini, begitu dikeluarkan atau bersentuhan dengan udara, beberapa saat kemudian menjadi kristal seperti sabu pada umumnya," kata Yusri Yunus dalam siaran pers, Senin (3/2/2020).
Yusri mengatakan, modus penyelundupan narkoba tersebut adalah hal baru.
"Jadi ini agak berbeda dan baru pertama kalinya," katanya.
Kamuflase tersebut sengaja dilakukan agar dapat melewati pemeriksaan petugas bea cukai.
Awalnya, petugas bea cukai menduga ada paket kiriman yang berisi narkoba berbentuk cair.
"Di mana diduga sabu cair dikemas di dalam mainan anak berbentuk bola karet, dengan nomor paket EE 055 229 067 MY," ungkap dia.
"Hasil tes memastikan barang atau zat cair tersebut ternyata mengandung methampetamin atau sabu," jelas Yusri.
Subdit 2 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap pengiriman paket ke sejumlah daerah.
Kemudian, diamankan Dadang Taryana, orang yang mengambil paket selundupan narkoba itu di Kantor Pos Cikalong Kulon, Cianjur.
"Tim lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan control delivery, selama 3 hari di wilayah Bandung, Cianjur dan Jakarta," imbuh Yusri.
Menurut keterangan Dadang, ia hanyalah kurir dan tidak tahu-menahu tentang isi dari paket itu.
Dadang kemudian diminta sejumlah keterangan untuk menangkap pelaku.
"Sehingga D tidak kami jadikan tersangka, namun kami minta membantu menangkap pelaku sesungguhnya," ujar Yusri.
Polisi lalu mencari Eko, dan melakukan pemeriksaan.
Eko mengaku paket berisi sabu cair tersebut adalah kiriman dari Malaysia.
Sementara, pemesan sabu cair itu adalah narapidana Lapas Cipinang bernama Aliong.
Menurut Yusri, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut jaringan pengedaran narkoba tersebut.
"Kami masih dalami lagi, kaki tangan dan jaringan kelompok ini yang ternyata dikendalikan oleh Aliong, napi di LP Cipinang," jelas Yusri Yunus.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)