Hendrik menjual data nasabah menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK).
SLIK OJK tersebut memuat data pribadi nasabah di antaranya nomor KTP, limit penarikan uang dalam rekening, data kartu kredit.
"Hendrik memiliki akses untuk mendapatkan SLIK OJK. Dia menggunakan kewenangannya ini untuk berbuat jahat. Dia menjual (SLIK OJK) ke orang-orang enggak bertanggung jawab," ungkap Yusri Yunus.
Dalam mengumpulkan data nasabah secara acak, tersangka Hendrik dibantu dua tersangka lainnya, yakni tersangka Heni dan Rifan.
Setelah mendapatkan data rekening pribadi milik Ilham Bintang, Desar mencoba menghubungi Ilham.
Namun, nomor telepon Ilham tidak dapat dihubungi karena Ilham tengah berada di Australia.
Desar selanjutnya menghubungi tersangka Teti untuk membuat SIM card baru duplikat nomor Ilham menggunakan KTP palsu atas nama Ilham Bintang.
Teti diminta membuat SIM card baru di gerai Indosat di pusat perbelanjaan di kawasan Bintaro.
"Itulah kesempatan dia, saat (nomor Ilham) mati, itulah dia membuat SIM card baru," ungkap Yusri.
Tersangka Teti kemudian meminta bantuan tersangka Jati untuk membuat KTP palsu berdasarkan data pribadi Ilham Bintang.
Yusri mengungkapkan, tersangka Jati diketahui memiliki usaha percetakan. Adapun, data pribadi itu diperoleh Desar dari SLIK OJK yang dikirim Hendri.
Selanjutnya, Teti ditemani tersangka Wasno mengurus proses duplikat SIM card baru di gerai Indosat. Teti kemudian menyerahkan nomor duplikat Ilham kepada Desar.
Desar selanjutnya membobol rekening Ilham dengan meretas akun email pribadi Ilham. Ilham Bintang menyadari rekeningnya telah dibobol saat dia tiba di Indonesia.
Desar pun memanfaatkan Sim card tersebut untuk me-reset password email dan melakukan pembobolan sejumlah uang di rekening Ilham Bintang.