News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembobolan ATM Ilham Bintang, Pakar Keamanan Siber Sebut Perlindungan Data Sangat Krusial

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka terkait kasus pembobolan rekening wartawan senior, Ilham Bintang.

Pratama melanjutkan, setelah mendapatkan duplikat nomor Ilham, tersangka dengan mudah meretas akun email pribadi Ilham untuk membobol rekening.

Melihat kejadian ini, Pratama kembali menegaskan bahwa data saat ini menjadi masalah yang krusial.

"Ini sebenarnya menjadi masalah yang pelik," ungkapnya.

"Ternyata data memang nilainya sangat mahal," jelasnya.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka terkait kasus pembobolan rekening wartawan senior, Ilham Bintang. (TRIBUNNEWS.COM/LUCIUS GENIK)

Melihat dengan mudahnya para pelaku melakukan aksi jahatnya ini, Pratama pun menyebut pihak-pihak terkait seperti OJK, gerai operator bahkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) harus dicek.

"Ini menjadi masalh kita," ujarnya.

"Jadi menurut saya yang disalahkan jangan hanya pelaku kejahatannya, OJK, Bank, Gerai Operator, bahkan Dukcapilnya juga harus dicek untuk menjaga keamanan data," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap delapan tersangka terkait kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang.

Dikutip dari Kompas.com, masing-masing tersangka bernama Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), dan Arman Yunianto (A).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini