News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Taksi Online Cerita Ditangkap Tanpa Surat Penangkapan, Dipukuli Sampai Mau Mengakui

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penganiayaan

Namun, Ari menyebut penolakan didampingi kuasa hukum merupakan saran dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Bukan kemauan saya, itu saran dari penyidik," kata Ari.

Kuasa hukum Ari Darmawan dari LBH Mawar Saron, Hotma Sitompul, mengatakan surat pernyataan yang dibuat Ari hanya 'akal-akalan' oknum penyidik.

"Surat itu modus dari oknum penyidik supaya bisa melakukan penyiksaan terhadap terdakwa," ujar Hotma.

"Masa seorang terdakwa tidak mau didampingi penasihat hukum. Ada LBH kok," tambahnya.

Ari ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, 5 September 2019.

Ibunda Ari Darmawan, Rodinah (35), menjadi saksi mata saat anaknya ditangkap.

Ia mengatakan, lima orang anggota Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi rumahnya di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, sekitar pukul 08.00.

Ketika itu, jelas dia, Ari masih tertidur setelah pulang bekerja larut malam sebagai sopir taksi online.

"Ari lagi tidur. Nggak ada omongan apa-apa, langsung ditangkap. (Polisi) cuma bilang, nanti urusannya di kantor," ujar Rodinah.

Ia juga mengatakan polisi tidak menunjukkan surat penangkapan saat menciduk Ari.

"Nggak, nggak ada surat, ditangkap saja langsung," kata dia.

Kasus yang menimpa Ari terjadi pada 4 September 2019, ketika ia menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.

Calon pelanggan tersebut meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini