Namun, Ari menyebut penolakan didampingi kuasa hukum merupakan saran dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Bukan kemauan saya, itu saran dari penyidik," kata Ari.
Kuasa hukum Ari Darmawan dari LBH Mawar Saron, Hotma Sitompul, mengatakan surat pernyataan yang dibuat Ari hanya 'akal-akalan' oknum penyidik.
"Surat itu modus dari oknum penyidik supaya bisa melakukan penyiksaan terhadap terdakwa," ujar Hotma.
"Masa seorang terdakwa tidak mau didampingi penasihat hukum. Ada LBH kok," tambahnya.
Ari ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, 5 September 2019.
Ibunda Ari Darmawan, Rodinah (35), menjadi saksi mata saat anaknya ditangkap.
Ia mengatakan, lima orang anggota Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi rumahnya di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, sekitar pukul 08.00.
Ketika itu, jelas dia, Ari masih tertidur setelah pulang bekerja larut malam sebagai sopir taksi online.
"Ari lagi tidur. Nggak ada omongan apa-apa, langsung ditangkap. (Polisi) cuma bilang, nanti urusannya di kantor," ujar Rodinah.
Ia juga mengatakan polisi tidak menunjukkan surat penangkapan saat menciduk Ari.
"Nggak, nggak ada surat, ditangkap saja langsung," kata dia.
Kasus yang menimpa Ari terjadi pada 4 September 2019, ketika ia menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.
Calon pelanggan tersebut meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.