Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Awang Parikesit mengatakan, ketua komplotan begal sadis ini adalah RJ yang merupakan residivis.
"Jadi, pelaku ini merupakan residivis empat kali masuk penjara dengan kasus yang sama pencurian dan pembegalan," ujar Awang kepada Wartakota di Polsek Cikarang Barat, Rabu (5/2/2020).
Sementara, di tempat sama, pelaku berinisial RJ mengaku telah melakukan 40 kali aksi pembegalan dan pencurian kepada korbannya di Kabupaten Bekasi.
Hasil dari barang curian itu sendiri dijual ke akun Facebook pribadinya dengan melakukan COD bersama calon pembeli.
"Iya, hasilnya buat makan dan mabuk-mabukan dan beli ganja," jelasnya.
• Update Kuasa Hukum Kecewa Terhadap Penanganan Polisi Terkait Laporan Kepolisian yang Disampaikan
RJ pun saat ini sangat menyesal dengan aksinya tersebut. Ia mengaku meminta maaf kepada korban yang telah dibuat resah olehnya.
Diketahui, komplotan begal ini dikenal sadis dalam melakukan aksinya, lantaran sering membawa senjata tajam, bahkan tidak segan melukai korbannya.
Mereka juga sering membawa senpi mainan untuk menakut-nakuti para korban.
• Seorang Bocah SMP yang Ditangkap Berkilah Dirinya Dipaksa Masuk Komplotan Begal Sadis di Bekasi
Aksi mereka terhitung telah puluhan kali di Cikarang Barat, Cikarang Utara, dan Tambun.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu celurit dan tujuh sepeda motor korban, uang sebesar Rp 500.000, satu box gagang kunci, satu pistol mainan, dan satu sweater pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 363 juncto 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama sepuluh tahun penjara.
• Seorang Bocah SMP yang Ditangkap Berkilah Dirinya Dipaksa Masuk Komplotan Begal Sadis di Bekasi
Sebelum ini diberitakan bahwa Polsek Cikarang Barat menangkap komplotan begal sadis yang telah meresahkan masyarakat setempat.
Komplotan ini dikenal sadis dalam melakukan aksinya, lantaran sering membawa senjata tajam, bahkan tidak segan melukai korbannya.
Komplotan begal yang beraksi di Cikarang ini juga terkadang membawa senpi mainan untuk menakut-nakuti para korban.