News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Curanmor di Bekasi Kepergok dan Dikeroyok Warga Hingga Kondisinya Kritis

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengeroyokan

Total ada 5 pelaku yang ditangkap polisi. Mereka adalah RJ (25), RB (22), AQL (19), DND (20), dan UDY (16).

Terakhir kali mereka beraksi di wilayah Cikarang Barat pada 28 Januari 2020 sekitar pulul 11.00 WIB.

"Kami dari tim Polsek melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari korban dan langsung menangkap para pelaku," ujar Wakapolsek Cikarang Barat, AKP Sutrisno kepada wartawan di Polsek Cikarang Barat, Rabu (5/2/2020).

Penangkapan pelaku berawal dari DND lalu dikembangkan dengan menahan RB. Dari pengakuan RB mereka miliki basecamp di suatu rumah kosong wilayah Cikarang.

Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian menagkap tiga pelaku lainnya itu yakni RJ, AQL, dan UDY di rumah kosong itu.

"RJ kami tembak kakinya karena berusaha melawan polisi saat ingin ditangkap," jelasnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Awang Parikesit menyebut kelompok ini beraksi menggunakan 2 sepeda motor.

Mereka memepet sasaran, lalu menendang korban hingga terjatuh. Jika korban melawan, pelaku tak ragu menusuk senjata tajam dan menakut-nakuti menggunakan tembakan mainan ke korban.

Lebih lanjut menurut Awang, para pelaku ini memilih target pengendara motor yang berhenti di pinggir jalan. Para pelaku memiliki peran masing-masing.

"Ada yang mepet, ada yang mengeksekusi, ada yang bacok, ada yang mengambil motor," tutur dia.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu celurit dan tujuh sepeda motor korban, uang sebesar Rp. 500.000, satu box gagang kunci, satu pistol mainan, dan satu sweater pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Awang Parikesit mengatakan ketua komplotan begal sadis ini bernama RJ yang merupakan 4 kali residivis.

"Jadi pelaku ini merupakan residivis empat kali masuk penjara dengan kasus yang sama pencurian dan pembegalan," ujar Awang kepada Wartakota di Polsek Cikarang Barat, Rabu (5/2/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini