News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Penjual Tiket Pesawat Murah Dilaporkan Polisi, Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AS, ARS, MT, MTH dan ART, melaporkan kasus penipuan tiket pesawat murah ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (7/2/2020)

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Polres Tangerang Selatan menerima laporan terkait kasus penipuan tiket pesawat murah, Jumat (7/2/2020).

Pelapor ada lima orang, yakni AS, ARS, MT, MTH dan ART.

Baca: Sidang Dakwaan Kasus Pembunuhan Ayah-anak: Sempat Mau Sewa Dukun, 2 Eksekutor Terancam Hukuman Mati

Sedangkan yang dilaporkan adalah YHN, sosok yang disebut-sebut terbiasa mengurus permasalahan tiket di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

AS, salah satu korban, mengaku mengenal YHN di satu komunitas, lantas YHN menawarkan tiket murah.

Saat itu AS tergiur, karena ia bisa membeli tiket pulang pergi Eropa Indonesia dengan harga tiket Rp 8 juta, dari harga normal belasan juta Rupiah.

"Dia dekati kita. Tawari tiket murah, kita tergiur. Saya ke Eropa pulang pergi Rp 8 juta. Maskapainya apa gitu, saya lupa. Saya untuk lima orang, totalnya Rp 42 juta," ujar AS di Mapolres Tangsel, Serpong, Jalan Raya Promoter, Serpong, Jumat (7/2/2020).

AS mengatakan sudah mentransfer uangnya langsung ke rekening YHN, pada bulan September 2019 untuk penerbangan Desember 2019.

"Kode bookingnya sudah dikasih," ujarnya.

Bahkan AS sudah menerima kode booking.

Namun sampai hari H, tiket tak kunjung diberikan.

"Sampai hari H tiket enggak ada," jelasnya.

AS mengatakan YHN sudah berkali-kali janji mau mengembalikan uangnya, namun janji tinggal janji.

"Dia sering janji bakal ngembaliin, bahkan sampai perjanjian hitam di atas putih pakai materai, tapi belum juga dikembalikan," ujarnya.

Baca: Reaksi Anggota DPRD DKI Terkait Ucapan Cawagub dari PKS soal Banjir: Mungkin Bercanda Tapi Tak Patut

Sementara, jika ditotal, kerugian kelima korban mencapai Rp 138 juta.

Pada surat laporan bernomor TBL/141/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel itu YHN dijarat pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Oknum Penipu Tiket Pesawat Murah Dilaporkan ke Polres Tangsel, Kerugian Korban Ratusan Juta Rupiah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini