News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Dakwaan Kasus Pembunuhan Ayah-anak: Sempat Mau Sewa Dukun, 2 Eksekutor Terancam Hukuman Mati

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua eksekutor pembunuh ayah dan anak, Agus (kanan) dan Sugeng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (6/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemarin, Kamis (6/2/2020), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana dengan korban Pupung Sadili dan anaknya, Dana.

Agenda perdana sidang yakni pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa yang dihadirkan dalam sidang perdana kemarin yakni dua eksekutor pembunuhan, yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Diketahui, keduanya diduga orang suruhan dari Aulia Kesuma, yang tak lain adalah istri dari Pupung Sadili.

Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta persidangan dengan melansir dari TribunJakarta.com:

Surat dakwaan menjelaskan Aulia Kesuma sempat sewa dukun

Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut terungkaplah rencana awal Aulia Kesuma sebelum menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi Pupung dan Dana.

Aulia Kesuma ternyata sempat menyewa dukun untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

Tak hanya satu, Aulia bahkan sampai gonta-ganti dukun untuk mencari cara menghabisi sang suami dan anak tiri.

Awalnya ia menghubungi mantan pembantu infalnyanya, Karsini aliat Tini.

Tini diminta Aulia Kesuma untuk mencarikannya dukun.

Tini kemudian mengenalkan Aulia Kesuma dengan suaminya, Rody Syahputra Jaya, alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.

Namun kepada Aulia, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya.

Tanpa beprikir panjang, Aulia langsung memenuhi permintaan Rody.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini