Selain menanyakan surat kendaraan, Brigadir Eko juga menjelaskan bahwa dilarang berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat.
Setelah meminta petunjuk kepada Bripka Rudy Rustam, Brigadir Eko Budiarto memutuskan menilang pengemudi tersebut.
Tetapi, saat Bripka Rudy Rustam sedang menulis surat tilang, pengemudi berinisial TS justru merasa tak terima.
Ia kemudian mendorong dan mencekik serta menantang Bripka Rudy Rustam berkelahi.
"Ketika Bripka Rudy Rustam sedang menulis surat tilang, si pengemudi TS tersebut tidak terima dan langsung mendorong, mencekik serta meminta Bripka Rudy Rustan membuka baju polisi untuk diajak berantem atau berkelahi," beber Yunus.
Peristiwa tersebut sempat direkam oleh Brigadir Eko Budiarto yang kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Duren.
Sementara itu, pengemudi yang tak mau dibawa ke Polsek Tanjung Duren memilih untuk pergi begitu saja.
"Kemudian melaporkan kepada Kainduk Jaya 1 AKP Bambang Krisnadi dan Ipda Kuswanto. Kemudian Ka Induk melaporkan kepada Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren.
Sementara untuk pengemudi tidak mau di bawa ke polsek Tanjung Duren, dan pergi begitu saja," pungkas Yunus.
(Tribunnews.com/Fathul Amanah) (Wartakotalive/Budi Sam Law Malau)