News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pedesaan Disebut Jadi Daerah Potensial Peredaran Narkoba

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan mengungkapkan pedesaan adalah daerah potensial untuk pengedaran narkoba jenis tembakau sintesis atau biasa dikenal Gorila.

Hal itu diketahui usai penangkapan 13 tersangka pengedar narkoba jenis Gorila seberat 28,4 Kilogram (Kg) jaringan Jakarta-Surabaya.

Baca: Peredaran Narkoba Jenis Gorila Seberat 28,4 Kg Dikendalikan di Balik Lapas Sleman

Diketahui, penangkapan 13 orang tersangka kasus ini berdasarkan penyisiran dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara terpisah di daerah Jakarta dan Surabaya sejak 27 Januari 2020 lalu.

Dari keterangan tersangka, pembeli banyak berasal dari daerah pedesaan.

Untuk itu, Herry meminta masyarakat di daerah untuk memahami upaya polisi memberantas narkoba di seluruh Indonesia.

"Orang-orang di tempat terpencil bisa memahami karena ini pasar potensial di daerah pedesaan," kata Herry saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/2/2020).

Herry mengungkapkan, para penjual maupun pembeli biasanya mengandalkan jejaring media sosial internet untuk melakukan transaksi.

Dalam kasus ini, pelaku mengedarkan dan berjualan narkoba melalui akun online shop di Instagram dan Facebook.

"Kalau saya jelaskan ini use of internet narkotika, bersangkutan melalui akun online shop dan akun medsos untuk menjual dan memperdagangkan tembakau Gorila ini. Ada ganja online dan kemudian usernya pengen lakukan transaksi pembelian bisa dirrect massanger lewat Instagram dan bisa mengikuti salah satu akun grup di Line," kata Herry.

Dalam transaksi jual beli itu, Herry menyebutkan, pelaku tidak menjual barang haram tersebut dengan sembarangan.

Sebab, kata dia, pembeli diminta mengisi formulir data diri terlebih dahulu untuk kemudian di verifikasi.

"Ada semacam form yang harus diisi dan ada cek dan ricek baru dijualkan," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini