Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan menangkap 13 orang tersangka peredaran narkotika jaringan Jakarta-Surabaya berjenis tembakau sintesis atau biasa dikenal Gorila seberat 28,4 Kilogram (Kg).
Seluruh pelaku dikendalikan oleh narapidana berinisial DSP yang berada di Lapas Sleman, Jawa Tengah.
Baca: Perdagangan Narkoba Jenis Gorila Lewat Online Shop Terungkap, Pembeli Harus Isi Formulir Dulu
Diketahui, penangkapan 13 orang tersangka kasus ini berdasarkan penyisiran dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara terpisah di daerah Jakarta dan Surabaya sejak 27 Januari 2020 lalu.
"Pengendali peredaran tersebut ialah DSP yang berada dari lapas Sleman," kata Herry saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/2/2020).
Dia mengungkapkan, DSP menggunakan alat komunikasi berupa ponsel untuk menghubungi para tersangka.
Namun, ia memastikan pihak lapas tidak ada turut campur dalam kasus ini.
"Pihak lapas tidak ada campur tangan bahkan pihak lapas membantu melakukan pinjaman untuk membawa tersangka kesini," jelas dia.
Diketahui, DSP merupakan narapidana dalam kasus serupa dan mendekam di Lapas Sleman sejak 2018 lalu.
Dalam rilis itu, DSP pun dihadirkan oleh pihak kepolisian.
Ia mengungkapkan ditangkap oleh pihak polisi di kota Sleman beberapa waktu lalu.
Dia mengakui penjual narkoba spesialisasi tembakau gorila.
"Saya ditangkap di kota seleman dengan barang bukti-nya 1800 gram. Saya mengedarkan dengan spesialis tembakau gorila," tukas dia.