News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba Jenis Gorila Seberat 28,4 Kg Dikendalikan di Balik Lapas Sleman

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan menangkap 13 orang tersangka peredaran narkotika jaringan Jakarta-Surabaya berjenis tembakau sintesis atau biasa dikenal Gorila seberat 28,4 Kilogram (Kg).

Seluruh pelaku dikendalikan oleh narapidana berinisial DSP yang berada di Lapas Sleman, Jawa Tengah.

Baca: Perdagangan Narkoba Jenis Gorila Lewat Online Shop Terungkap, Pembeli Harus Isi Formulir Dulu

Diketahui, penangkapan 13 orang tersangka kasus ini berdasarkan penyisiran dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara terpisah di daerah Jakarta dan Surabaya sejak 27 Januari 2020 lalu.

"Pengendali peredaran tersebut ialah DSP yang berada dari lapas Sleman," kata Herry saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/2/2020).

Dia mengungkapkan, DSP menggunakan alat komunikasi berupa ponsel untuk menghubungi para tersangka.

Namun, ia memastikan pihak lapas tidak ada turut campur dalam kasus ini.

"Pihak lapas tidak ada campur tangan bahkan pihak lapas membantu melakukan pinjaman untuk membawa tersangka kesini," jelas dia.

Diketahui, DSP merupakan narapidana dalam kasus serupa dan mendekam di Lapas Sleman sejak 2018 lalu.

Dalam rilis itu, DSP pun dihadirkan oleh pihak kepolisian.

Ia mengungkapkan ditangkap oleh pihak polisi di kota Sleman beberapa waktu lalu.

Dia mengakui penjual narkoba spesialisasi tembakau gorila.

"Saya ditangkap di kota seleman dengan barang bukti-nya 1800 gram. Saya mengedarkan dengan spesialis tembakau gorila," tukas dia.

Sebagaimana diketahui, tembakau sintetis atau Gorila adalah jenis narkotika yang bentuknya seperti ganja.

Namun berbeda dengan ganja biasa, tembakau yang biasa digunakan Gorila disemprotkan dengan bahan kimia yang berbahaya bagi pengguna.

Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, menyatakan tembakau gorila masuk ke dalam golongan narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan 13 orang tersangka kasus ini berdasarkan penyisiran dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara terpisah di daerah Jakarta dan Surabaya sejak 27 Januari 2020 lalu.

"Selama kurun waktu hampir 2 minggu, ada total 13 tersangka dan satu lagi DPO (Daftar Pencarian Orang, Red)," kata Yusri.

Mereka adalah RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH, dan RTF. Rinciannya, sembilan tersangka berasal dari Jakarta dan empat tersangka lagi dari Surabaya.

Sedangkan satu DPO lagi berinsial DBB.

Yusri menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap satu lagi tersangka yang diduga sebagai bandar tersebut.

"Masih satu tersangka DPO. Mudah-mudahan yang DPO ini bisa diamankan dan bisa kita kembangkan," jelas dia.

Yusri mengungkapkan, narkoba jenis tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan penggunanya.

Baca: Jumlah Korban WO Bodong Bertambah Jadi 60 Orang, Total Kerugian Ditaksir Rp 2,5 M Lebih

Dampak paling arah ialah hingga kehilangan kesadaran layaknya zombie di film layar lebar.

"Jadi dampak akibat dari user barang haram itu menimbulkan efek samping dalam keadaan koma seperti zombie, mual atau muntah, kejang kejang dan nafas pendek dan akan berbuat perilaku agresif," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini