Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Edi (72) pembunuh istrinya, Yati (50) ternyata diamankan petugas kepolisian tanpa perlawanan di rumahnya sendiri di kawasan Kampung Nagrak, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Kejadian berdarah itu terjadi pada Sabtu (8/2/2020) dini hari sekira pukup 02.00 WIB saat warga mendengar teriakan dari anak korban yang meminta tolong.
Ternyata, Edi yang berdarah asli negara Hongkong itu ditangkap di hari yang sama di tempat yang sama ia mencabut nyawa Yati, istrinya sendiri.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring mengatakan kalau Edi yang sudah uzur itu ditangkap di lantai dua rumahnya.
"Beliau (Edi) ditangkap di lantai dua rumahnya sendiri saat petugas berseragam dinas menyambangi rumahnya," kata Aditya, Minggu (8/2/2020).
Menurutnya, saat jajaran Polsek Jatiuwung mendatangi rumah tempat pembunuhan itu, korban sudah dibawa ke rumah sakit terdekat oleh warga sekitar.
Sementara, Edi bertahan di lantai atas rumahnya tidak berusaha kabur.
"Pelaku masih bertahan, ada di dalam rumah tepatnya di lantai dua. Saat anggota memanggil pelaku untuk segera turun dari lantai dua dan pelaku menuruti," jelas Aditya.
Baca: Bukan Karena Stroke, Keluarga Menduga Ini Penyebab Yanti Noor Istri Chrisye Meninggal Dunia
Kini pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Jatiuwung bersama beberapa saksi.
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali menerangkan, sejumlah saksi telah diperiksa terkait insiden yang mengerikan tersebut.
"Sedang kami selidiki. Untuk lebih jelasnya sabar dulu ya," ucap dia.
Kata Zazali, korban diduga dibunuh pelaku karena di sekujur tubuhnya ditemukan luka tusukan.
"Karena ada sejumlah luka tusukan di tubuhnya," tutur Zazali.