News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Sadis di Tangerang

Dakwaan Terhadap Istri Pembunuh Suami, Sama dengan Dakwaan Eksekutornya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan Aulia Kesuma saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana di Lebak Bulus I, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi digelar untuk mengetahui kronoligis kejadian pembunuhan tersebut. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mengatakan dakwaan Aulia Kesuma sama seperti dua eksekutor sewaannya.

Aulia merupakan dalang dari pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Iya (dakwaan sama), hanya berganti kapasitas sebagai saksi dan terdakwa," kata Sigit saat dihubungi, Senin (9/2/2020).

Siang ini, Aulia dan anaknya Giovanni Kelvin akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sekitar jam 14.00 di ruang sidang lima, setelah tahanan sampai di pengadilan," kata Sigit saat dihubungi, Senin (10/2/2020).

Baca: Mesin Tiket Perusahaan Kereta Api Terbesar di Jepang Pagi Ini Tak Bisa Digunakan Pakai Kartu Kredit

Baca: Qarrar Firhand Tampil Cemerlang di Kelas Kadet Eshark Rok 2020

Baca: Gadis Yatim Piatu Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pos Polisi, Sempat Teriak Minta Tolong

"Jadwal sidang awal pembacaan dakwaan," tambahnya.

Kamis (6/2/2020) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu menggelar sidang kasus yang sama dengan terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia.

Mereka adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.

Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada Agus dan Sugeng jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. (Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jaksa Sebut Dakwaan Aulia Kesuma Sama Seperti Dua Eksekutor Sewaannya,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini