News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami Istri Tampung PSK Remaja di Apartemen, Rekrut Korban Dari Kampung Bermodus Beri Pinjaman Uang

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/1/2020), terkait penampungan PSK di bawah umur di Jakarta Utara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kelapa Gading menggerebek tempat penampukan Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (6/1/2020).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan ada dua unit apartemen di lokasi yang dijadikan tempat penampungan.

"Atas informasi yang kami dapatkan tersebut, kami mendapati ada di dua lantai dalam satu apartemen itu," kata Budhi dalam rilis perkara di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020) dilansir dari tribunjakarta.com.

Baca: Hasil Autopsi Keluar, Lina Hampiri Penggali Kubur Lewat Mimpi, Titip Nasihat untuk Rizky Febian

Dari penngerebekan ini polisi mengamankan sembilan orang PSK di bawah umur dan empat PSK dewasa.

Selain para PSK, polisi juga menangkap lima orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya ialah MC (35), SR (33), RT (30), SP (36), dan ND (21).

Dari kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dua orang merupakan pasangan suami istri yang berperan sebagai muncikari.

Baca: Dituding Dompleng Nama Lewat Penggerebekan PSK, Andre Rosiade Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Tak hanya itu, pasangan suami istri tersebut juga bertindak sebagai agen pencari wanita untuk dijadikan PSK.

"Juga agen pencari wanita di daerah-daerah," kata Budhi.

Sementara, tiga orang lainnya berperan sebagai penjaga di tempat penampungan.

"Mereka bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur," kata Budhi.

Baca: Dua Pasutri Kelola Penampungan PSK di Bawah Umur di Apartemen Kelapa Gading

Kelima tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara para PSK yang sempat diamankan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Modus pelaku rekrut ABG untuk dijadikan PSK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini