News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pekerjakan PSK Selama 6 Bulan, Pasutri Muncikari di Kelapa Gading Dapat Rp 75 Ribu Per Transaksi

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para PSK di bawah umur yang sempat dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, KOJA - Pasangan suami istri muncikari yang ditangkap Polsek Kelapa Gading, MC (35) dan SR (33), telah beroperasi selama enam bulan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, keduanya mendirikan sebuah agensi pencari wanita bernama Agatha Agency.

"Kalau kita lihat kemarin, mereka sudah beroperasi 6 bulan sejak Agustus," jelas Budhi saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (11/2/2020).

Selama beroperasi enam bulan terakhir, pasutri muncikari ini mempekerjakan 13 PSK yang disalurkan ke tempat hiburan malam.

Sembilan di antaranya masih di bawah umur dengan rentang usia 14-17 tahun.

Saat ini, polisi belum dapat menghitung secara keseluruhan berapa keuntungan yang telah didapatkan pasutri ini selama mereka beroperasi.

"Kita belum bisa menghitung (keuntungan), tapi dari gambaran kemarin bahwa mereka selain mendapatkan Rp 75 ribu per transaksi," kata Budhi.

"Mereka juga mengambil lagi biaya administrasi, kemudian biaya denda kalo memang tidak memenuhi target," imbuh dia.

Sebelumnya, dalam penggerebekan Kamis (6/2/2020) lalu di salah satu apartemen di Kelapa Gading, polisi menangkap lima tersangka, yakni MC (35), SR (33), RT (30), SP (36), dan ND (21).

Layani 50 Pria Hidung Belang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini