News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekda DKI: Ondel-Ondel Harus Naik Level

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan ondel-ondel yang dipakai mengamen di jalanan ibu kota.

Penertiban akan dilakukan setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kelestarian Budaya Betawi direvisi.

Sekretaris Daerah DKI Saefullah menjelaskan kehadiran ondel-ondel sebagai bagian budaya betawi harus elegan di tempatkan dalam acara formal maupun kemasyarakatan.

Baca: Tegas, Ali Ngabalin soal WNI Eks ISIS: Pemerintah Tak Sedikitpun Ingin Pulangkan Makhluk-makhluk Ini

"Kehadirannya harus elegan di tempat-tempat acara yang punya makna baik, khidmat maupun acara kemasyarakatan," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Namun, soal poin yang direvisi dalam Perda tersebut Saefullah mengaku harus membahasnya secara komperhensif.

Hal pasti menurutnya ondel-ondel adalah ikon budaya betawi yang sudah semestinya naik kelas.

"Nanti dibicarakan dulu konkretnya tindakannya seperti apa bahwa ondel-ondel ini merupakan ikon budaya betawi. Memang itu harus kita angkat, kan ada Perda dan Pergubnya juga," jelas dia.

Adapun wacana merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 dicetuskan oleh Komisi E DPRD DKI.

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Maluku Besok Rabu 12 Februari 2020, Saumlaki hujan Siang Malam

Komisi E yang membidangi Kesejahteraan Rakyat berencana memasukkan salah satu klausul soal pelarangan kesenian budaya betawi, yakni ondel-ondel untuk dipakai mengamen.

Keinginan ini telah disampaikan kepada Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Wardhana dalam rapat kerja bersama Komisi E di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

"Itu tadi kita kasih masukan ke mereka di revisi nih Perda kebudayaan ondel - ondel ini. Kita kan sudah punya Perda-nya di situ dimasukkan salah satu klausul bahwa ondel-ondel tidak boleh dipakai untuk ajang ngamen," kata Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria.

Baca: Motif Suami Otaki Pembunuhan Istri di Area Kebun Jagung, Motor hingga Ponsel Korban Dibawa Kabur

Rencana merevisi Perda ini dilatar belakangi maraknya penyalahgunaan kesenian betawi itu untuk mencari nafkah di jalanan. Padahal ondel-ondel jadi salah satu ikon kota Jakarta yang megah dan sakral.

Iman mengaku miris melihat fenomena tersebut marak tumbuh di tengah masyarakat. Maka untuk mencegah wabah itu kian meluas, DPRD DKI usul revisi Perda 4/2015.

"Oleh karena itu kita ajukan supaya direvisi Perda-nya. Sesudah itu bisa disosialisasikan ke bawah," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini