Dibakar di dalam mobil
Diwartakan sebelumnya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) selaku ayah dan M Andi Pradana alias Dana (23) selaku anak dari Pupung, menjadi korban pembunuhan berencana oleh tujuh tersangka.
Pembunuhan berencana itu dikomandoi sang istri kedua Pupung yang juga Ibu tiri Dana, Aulia Kesuma.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung yang beralamat di Jalan Lebak Bulus I, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kemudian jasad kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibakar oleh empat tersangka di kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat hingga ditemukan oleh pihak kepolisian.
Diketahui, tiga terdakwa berperan membantu terdakwa Aulia Kesuma dalam melancarkan rencanan pembunuhannya terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana alias Dana.
Mereka berperan dalam mencarikan dukun santet untuk mengakhiri hidup korban sekaligus suami Aulia, Pupung Sadili beserta anak tirinya Dana.
Namun, cara tersebut tak berhasil sehingga Aulia memilih untuk membunuhnya dengan menyewa dua eksekutor yakni Kusmawanto alias Agus, dan Muhamad Nursahid alias Sugeng.
Hingga kasus pembunuhan berencana ini menyeret tujuh tersangka sekaligus yang ditangkap oleh pihak kepolisian di masing-masing tempat berbeda. (Rizki Amana)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasus Pembunuhan Berencana Ayah dan Anak, Kuasa Hukum: Panggil Dukun Santet Bukan untuk Membunuh