News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Sadis di Tangerang

Kasus Aulia Bunuh Suami dan Anak Tiri, Pengacara Sebut Sewa Dukun Santet Bukan Untuk Membunuh

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana ayah dan anak, Martin Gea, di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020)

TRIBUNNEWS.COM -- TIGA terdakwa kasus pembunuhan berencana ayah dan anak menjalani sidang pembacaan dakwaan di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 11 Februari 2020.

Tiga terdakwa tersebut ialah Karsini alias Tini, Rody Syaputra Jaya alias Rody, dan Supriyanto alias Alpat.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Jaksa Sigit Hendradi, ketiga terdakwa menghadirkan dukun atas permintaan terdakwa Aulia Kesuma untuk menghabisi nyawa Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dengan cara menyantetnya.

"Aulia lalu meminta bantuan pembantunya Karsini untuk mencari dukun santet.

Karsini pun lalu menyanggupi permintaan Aulia dan mengajak suaminya Rody," kata Jaksa Sigit saat membacakan dakwaannya di dalam ruang sidang, Pasar Minggu, Selasa (11/2/2020).

"Rody lalu mengajak rekannya Supriyatno untuk mencari dukun santet di Jogjakarta.

Baca: Pacaran Sejak SMA dan Kini Putus, Syifa Hadju Mengaku Tak Mudah Move On dari Angga Yunanda

Baca: Viral Poster Acara Waktu & Tempat Ditulis Berupa Soal Integral dan Koordinat, Ini Cerita Dibaliknya

Baca: Sudah Hamil 4 Bulan Tetap Dipaksa Layani Teman Suami, Berikut Fakta Terbaru Sabik Jual Istri

Rody juga sempat meminta sejumlah uang kepada Aulia untuk melancarkan niat jahat itu," sambungnya.

Untuk persatukan rumah tangga

Kendati demikian, tim kuasa hukum tiga terdakwa mengaku bahwa keterangan berkas acara perkara yang dibacakan tersebut berbeda dengan keterangan tiga terdakwa.

Salah satu anggota tim kuasa hukum tiga terdakwa, Martin Gea menuturkan ketiga terdakwa diminta mencari dukun oleh Aulia dengan alasan mempersatukan rumah tangga yang sedang mengalami keretakan.

"Awalnya hanya untuk mendamaikan hubungan rumah tangga anatra korban dengan ibu Aulia," kata Martin saat ditemui seusai persidangan di Gedung PN Jaksel.

"Menurut keterangan Rody, rumah tangga bu Aulia dan korban itu dalam keadaan tidak akur.

Jadi hanya meminta bantuan mencari dukun untuk mengkurkan rumah tangga mereka, bukan untuk membunuh," sambungnya.

Adapun atas perbuatannya JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 340 Jo 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 338 Jo 56 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini