TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Hermawan Susanto kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Diketahui, Hermawan Susanto adalah pemuda yang mengacam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengikuti unjuk rasa di depan Bawaslu.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 5 tahun pidana penjara.
Dalam tuntutan itu, JPU Permana mengatakan jika terdakwa di tuntut beberapa pasal dakwan yaitu Pasal 104 kuhp, dakwaan kedua Pasal 104 kuhp Juncto Pasal 110 ayat 1 kuh atau ketiga Pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 55 ayat 1.
"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, penuntut umum berpendapat bahwa, terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ancaman pidana dalam alternatif kedua sebagaimana pasal 104 jo Pasal 110 ayat 2," kata JPU P Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
• Ridwan Kamil: Saya Sudah Perintahkan Dinas Pendidikan Pecat Guru Pukul Siswa
• TAK Ada Sepatah Katapun Terucap, Hanya Lambaian Tangan dan Isyarat Kegetiran Hidup Lucinta Luna
• BREAKING NEWS: Diduga Jatuh dari Apartemen, Anak Karen Pooroe Meninggal Dunia
• Viral Video Mesum di Pasuruan Ternyata Dibuat Suami yang Jual Istrinya Dipakai Rame-rame
Selama di muka persidangan, tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghilangkan atau menghapus pertanggung jawaban pidana terdakwa atau tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan terdakwa tersebut.
"Maka sudah sepatutnya terdakwa mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana penjara serta dibebani biaya perkara setimpal atau sesuai dengan perbuatannya," katanya.
Dalam persidangan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa untuk melanjutkan tuntutan pidana ini, adapun hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, serta menganggu stabilitas keamanan negara, dan membahayakan nyawa seseorang yaitu presiden RI.
• Mencari Keadilan, Karen Pooroe Siap Otopsi Jenazah Zefania Carina? Ini Penjelasannya
Sedangkan hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa, yaitu belum pernah dihukum, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, bersikap sopan di depan persidangan.
Meski begitu JPU menganggap jika terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan presiden sebagaimana diatur dalam pasal 104 kuhp juncto pasal 110 ayat 2.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, terdakwa tetap ditahan," ucapnya. (JOS)
Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Tak Berkutik
Masih ingatkah Anda dengan pria ancam penggal kepala Jokowi? Sidangnya masih berlanjut.