News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Jakarta

Sidang Gugatan Korban Banjir terhadap Anies Kembali Ditunda untuk Kedua Kalinya, Ini Alasannya

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Sidang gugatan para korban banjir Jakarta secara class action atau berkelompok terhadap Gubernur Anies Baswedan, Senin (17/2/2020) kembali ditunda.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang gugatan para korban banjir Jakarta secara class action atau berkelompok terhadap Gubernur Anies Baswedan, Senin (17/2/2020) kembali ditunda.

Semestinya, sidang dengan tujuan mendengarkan keterangan penggugat diselenggarakan di PN Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut penundaan sidang merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak, penggugat dan tergugat.

Sidang pun akan kembali digelar pada Selasa (25/2/2020) pekan depan.

"Tadi tidak jadi sidang karena kesorean dan para pihak sepakat ditunda menjadi ke Selasa depan," ungkap Tigor saat dihubungi Tribunnews, Senin (17/1/2020) malam.

Azas Tigor Nainggolan (Tribunnews.com/ Fitri Wulandari)

Baca: Pengungkapan Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Janin Disiram dengan Bahan Kimia

Tigor mengungkapkan sidang harusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Namun hingga pukul 14.30 WIB sidang tak kunjung dimulai.

Pada sidang tersebut, Tigor mengungkapkan Majelis Hakim harusnya melakukan verifikasi terhadap identitas wakil kelas atau perwakilan wilayah.

Akan tetapi, berdasar informasi yang didapat Tribunnews, hakim tak kunjung datang hingga pukul 15.00 WIB.

"Tadi sudah kesorean dan penggugat ada yang harus bekerja. Nah kami dengan tergugat sepakat tadi tidak sidang dan ditunda ke Minggu depan," ujar Tigor.

Sidang Pertama

Sidang perdana untuk mendengarkan keterangan penggugat sejatinya dilakukan dua pekan lalu, Senin (3/2/2020).

Namun, tiga dari lima penggugat yang seharusnya menyampaikan keterangan justu tidak hadir.

Menurut keterangan yang didapat, ketiganya mendapat ancaman sebelum sidang diselenggarakan.

Tigor menyebut, kuasa hukum sebenarnya telah mendapat ganti keduanya dalam sidang hari ini.

"Penggugat yang diancam, sudah kami dapatkan penggantinya," ungkap Tigor.

Tigor berharap tidak ada lagi ancaman dari pihak mana pun terhadap penggugat seperti sebelumnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini