"Jadi semoga lima orang penggugat bisa datang di sidang pembukaan kedua," ujar Tigor, Minggu (16/2/2020) malam..
Baca: Bakal Disidang sebagai Terdakwa KDRT, Nikita Mirzani Akan Buktikan Dipo Latief Berbohong
Penundaan Sidang
Untuk diketahui, dua pekan lalu sidang gugatan ditunda karena hanya penggugat dari Jakarta Pusat dan Jakarta Utara yang hadir.
Sedangkan perwakilan dari Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat tidak hadir.
"Ada imbauan supaya mereka mencabut, jadi ada perasaan tertekan dari perwakilan anggota kelas itu," ungkap Tigor di persidangan, Senin (3/2/2020) lalu dilansir Warta Kota.
Baca: Niat Mau Dideklarasikan sebagai Capres, Anies Baswedan Bilang Ini ke GPMI
Tigor pun meminta waktu kepada majelis hakim, untuk menanyakan kembali kesediaan tiga perwakilan penggugat class action banjir itu.
Apabila tidak bersedia, dia mengatakan tim advokasi akan mencari pengganti.
Majelis hakim pun memberikan waktu selama dua minggu kepada penggugat dan tergugat.
Waktu tersebut dapat digunakan kedua belah pihak untuk melengkapi berkas legal standing dan mendatangkan perwakilan penggugat.
Sementara itu diketahui dalam persidangan tersebut diketuai oleh Panji Surono, dan didampingi dua hakim anggota.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 243 orang korban banjir Jakarta pada awal 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Para korban itu memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.
Isi Gugatan
Tigor menekankan gugatan yang ditujukan adalah kelalaian Anies Baswedan.