TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, pekan lalu.
Tiga pelaku yakni MM (dokter), RM (Bidan), dan S selaku karyawan bidang pendaftaran pasien dan administrasi diamankan petugas dan telah ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, dari hasil pengembangan diketahui bukan bidan RM saja pemasok pasien aborsi ke klinik tersebut.
"Tapi ada sekitar 50 bidan lagi di Jakarta yang terlibat. Mereka mensosialisasikan dan mempromosikan aborsi lewat media sosial," kata Yusri, Senin (17/2/2020).
Para bidan itu kata Yusri mencari pasien aborsi dengan mensosialisasikan di medsos menggunakan akun mereka.
Baca: Pemotor yang Seruduk Mobil di Turunan Flyover Manahan Solo Alami Luka, Bagian Kepala Belakang Sobek
Baca: Australia Akan Evakuasi 200 Warganya dari Kapal Diamond Princess Yang Dikarantina di Jepang
"Lalu mereka pakai nama klinik masing-masing. Mereka mempromosikan aborsi dilakukan dokter spesialis, tempat bagus dan steril," kata Yusri.
Jika ada pasien calon aborsi yang menghubungi mereka, para bidan ini akan janjian bertemu di suatu tempat.
"Nanti mereka yang membawa pasien calon aborsi ke Klinik di Paseban, Jakarta Pusat untuk dilakukan tindakan," katanya.
Karenanya kata Yusri pihaknya kini mengidentifikasi sekitar 50 bidan ini untuk dilakukan tindakan.
"Juga ada seratusan calo atau kaki tangan para bidan ini, bagian dari sindikat, yang juga kami buru," kata Yusri.
Selain itu pihaknya masih memburu dua dokter lain yakni S dan M yang juta turut serta melakukan aborsi ilegal di klinik di Paseban, Jakarta Pusat tersebut.
"Untuk saat ini baru kita tetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Dimana ketiganya adalah residivis kasus serupa," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Yusri, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 jucto Pasal 64 undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan Pasal 75 ayat 1, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
Baca: Australia Akan Evakuasi 200 Warganya dari Kapal Diamond Princess Yang Dikarantina di Jepang
Baca: Pengungkapan Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Janin Disiram dengan Bahan Kimia
Dan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat 2 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Yusri menjelaskan para pelaku membuka praktik ilegal sejak tahun 2018, tepatnya telah berjalan selama 21 bulan.
Mereka membuka praktik aborsi ilegal di sebuah rumah berpagar cokelat dan berdinding putih. Kini, rumah tersebut telah dipasang garis polisi.
Residivis
Yusri menjelaskan peran tiga tersangka praktik aborsi ilegal.
MM alias A berperan sebagai dokter, RM selaku bidan, dan S menjadi karyawan bidang pendaftaran dan adiministrasi pasien.
"Ini pemain lama semuanya. Terutama MM alias dokter A, dia ini memang dokter," ucap Yusri.
Riwayat MM, kata Yusri, yaitu lulusan fakultas kedokteran dari salah satu universitas ternama di Medan, Sumatera Utara. Terlebih, MM pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kepulauan Riau.
"Tetapi karena tidak pernah masuk, kemudian dipecat," tambah Yusri.
Baca: Vanessa Angel Pernah Dihubungi Psikolog DS, Diberi Nomor untuk Curhat: Biar Plong
Baca: Keluarga Lina Jubaedah Sebut Teddy Pardiyana Pembohong
Ternyata, MM juga pernah bermasalah dengan Polisi Reserse Bekasi, Jawa Barat.
Saat itu, MM juga terjerat kasus praktik aborsi ilegal dan sempat divonis 3,5 bulan penjara.
"Setelah itu, pernah juga kasus yang sama seperti ini, aborsi juga. Tepatnya tahun 2016," ucap Yusri.
"Tetapi yang bersangkutan (MM) DPO atau daftar pencarian orang," sambungnya.
MM tiada kapoknya. Meski status DPO saat itu, dia kembali membuka praktik aborsi ilegal di tempat yang sama. Yaitu di Jalan Paseban Raya, nomor 61, Jakarta Pusat.
Sementara rekannya, RM, lulusan sekolah perawat kesehatan di Medan, Sumatera Utara.
Tersangka mematok harga Rp 1 juta untuk menggugurkan janin usia sebulan. Bahkan, tersangka mematok harga Rp 4-15 juta untuk menggugurkan janin berusia di atas 4 bulan.
"Tarif ada (untuk janin berusia) 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan seterusnya. (Janin berusia) sebulan (tarifnya) Rp 1 juta, (janin berusia) 2 bulan (tarif) Rp 2 juta, (janin berusia) 3 bulan (tarif) Rp 3 juta, (janin berusia) di atas itu (di atas 3 bulan, tarifnya) Rp 4-15 juta," ungkap Yusri.
"Total selama 21 bulan, pengakuan (tersangka) hampir Rp 5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat. Padahal, klinik ini tanpa izin," tambah Yusri.
Baca: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Sebut PP Bisa Cabut UU, Ini Respons dari Mahfud MD hingga Yasonna Laoly
Baca: Sikap Teddy Bikin Kesal, Keluarga Sesalkan Keputusan Lina: Kenapa Dulu Ninggalin Anak-anak & Suami
Nyaris Seribu
Yusri menyatakan, ribuan pasien pernah mendatangi MM.
"Sudah (1.632 pasien yang dia tangani). Tetapi yang diaborsi, itu sekira 900 lebih," beber Yusri.
Jumlah tersebut didapat dari pernyataan MM selama melakukan praktik aborsi ilegal di tempat tersebut, yakni 21 bulan sejak Mei 2018 hingga Februari 2020.
Mayoritas pasien yang melakukan aborsi di tempat MM, yaitu terdiri dari wanita yang hamil di luar pernikahan.
Kemudian wanita yang tetap hamil meski mengkonsumsi pil KB.
"Ada juga wanita yang terikat kontrak kerja dengan perusahaannya, tidak boleh hamil," tambah Yusri.
Setelah aborsi selesai, kata Yusri, janin dari pasien MM dibuang melalui lubang septic tank.
Sebelum dibuang ke septic tank, janin hasil aborsi tersebut lebih dulu dihancurkan dengan bahan kimia.
"Kita lakukan pemeriksaan bahwa para janin itu dibuang di septic tank. Caranya dengan menaruh bahan kimia untuk menghancurkan janin-janin itu," ucap Yusri.
Berdasarkan pengakuan tersangka, janin berusia 1-3 bulan lebih mudah dihancurkan dengan bahan kimia.
Namun, dia menyebut para tersangka kesulitan dengan janin di atas usia 4 bulan.
"Yang paling mudah itu janin satu atau dua bulan tidak terlalu kentara, janin yang agak susah itu karena harganya lebih mahal ya, contoh di 4 bulan ke atas," ucap Yusri.
Baca: Curhatan Sule Jadi Duda dan Asuh Anak Sendirian, Putri Delina Bocorkan Calon Istri Ayahnya
Baca: Curhatan Sule Jadi Duda dan Asuh Anak Sendirian, Putri Delina Bocorkan Calon Istri Ayahnya
Kelabui Warga
Pengungkapan praktik klinik aborsi ilegal ini berawal dari informasi warga yang mengadukan melalui situs web.
Saat berkunjung ke klinik aborsi ilegal itu, situasi rumah yang disewakan untuk menjadi klinik itu memang terlihat seperti rumah tinggal biasa.
Warga di kawasan klinik itu pun mengaku kaget saat tahu salah satu rumah tetangganya dijadikan tempat praktik aborsi.
Tursila, penjaga warung di dekat klinik aborsi itu mengatakan, klinik itu hanya didatangi tiga atau empat orang setiap harinya. Sehingga tak membuat curiga warga.
"Kayak biasa-biasa saja, tidak ada yang menonjol. Karena memang sepi seperti tidak ada aktivitas, mobil juga tidak berderet," ujar dia.
Pengunjung yang datang, kata Tursila, memang diakui kebanyakan dari kalangan muda.
"Kebanyakan memang umur-umur 20-an lah yang masih muda. Tapi ada juga yang bawa anak kok," kata dia.
Karena tidak terlihat sebagai tempat aborsi, warga Paseban malah mengira klinik itu sebagai klinik anak.
"Iya kan banyak pelanggan klinik beli minuman, nah kalau saya tanyain mau ngapain pasti bilangnya mau periksa ke dokter anak, ya saya pikir mah itu klinik anak," ujar Tursila.
Selama dia mengantarkan minuman ke klinik itu, Tursila mengaku tak tahu jika selama ini rumah yang ia kira klinik itu tempat praktik aborsi. Meski tidak terlihat sebagai klinik aborsi, ada yang aneh aktivitas di klinik itu.
Chandra Setiawan (33), karyawan restorasi vespa yang bertetanggaan dengan klinik itu mengatakan, para pelanggan klinik kebanyakan mengantar sampai ke halaman. Sehingga wajah-wajah pelanggan tidak terlihat.
Bahkan, biasanya jika diantar naik ojek online maupun mobil, mereka menggunakan masker atau menutupi wajahnya dengan kain.
"Siapa-siapanya saya tidak tahu nih, pokoknya mereka masuk tuh kayak menutup identitas, kadang naik mobil diantar sampai halaman, kadang juga kalau ada di antar depan gerbang, langsung buru-buru masuk sambil tutupin wajahnya," ujar dia.
Selain pelanggan yang menyembunyikan identitasnya, para karyawan klinik itu pun, kata Chandra, tak berbaur. Mereka seolah menjauh dari tetangga.
Hal tersebut membuat warga tak mengetahui apa aktivitas di dalam klinik itu.
Paiman, warga RT 004 RW 007 mengatakan, klinik aborsi di Jalan Paseban Raya itu sebelumnya juga sudah pernah digerebek polisi. Namun, ia tak menjelaskan detail kapan klinik itu pernah digerebek.
"Sudah pernah digerebek dulu, nah tahunnya saya tidak ingat jelas. Orang sempat dipolice line kok dulu," ucap Paiman.
Paiman mengatakan, saat itu jumlah pelanggan klinik aborsi tersebut lebih banyak. Jam operasionalnya pun lebih lama, hingga pukul 00.00 WIB.
Operasional klinik itu sempat berhenti setelah digrebek polisi.
ahkan menurut Paiman, MM alias A, dokter yang praktik itu juga ditangkap saat penggrebekan saat itu.
"Kalau sekarang kan empat tiga orang ya yang datang kaya tamu. Kalau dulu ramai banget," ujar Paiman.
Namun, ia bersyukur akhirnya klinik aborsi ilegal itu terungkap kembali.
"Bersyukur lah, kan kita was-was juga ada tempat begitu di daerah sini. Kan yang kena sial kita nanti," ujarnya.(Tribun Network/bum/wly)