Dari pengakuan ketiganya kata Yusri mereka mengaku baru kali ini beraksi di Indonesia.
"Sementara mereka mengaku sudah beraksi beberapa kali di Malaysia dan Singapura dengan modus sama dan menyasar pengunjung restoran yang lengah," kata Yusri.
Karenanya kata Yusri dari tangan mereka disita beberapa paspor untuk memuluskan aksi mereka di luar negeri.
"Jadi mereka ini adalah kawanan pencuri lintas negara," katanya.
Dari tangan para pelaku katanya juga disita hijab dan pakaian para pelaku saat beraksi di Gandaria City, sesuai video yang viral.
"Ketiganya adalah satu kampung dan berasal dari wilayah yang sama di Sumatera Selatan," kata Yusri.
Menurut Yusri, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk melihat apakah ada jaringan lain bagian sindikat ketiga pelaku.
Karena perbuatannya, tambah Yusri ketiga pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dimana ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara," kata Yusri.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pasutri Pencuri Modus Geser Tas ini Berhasil Beraksi Sampai Luar Negeri