TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian bakal memanggil perusahaan leasing yang mempekerjakan belasan penagih utang atau debt collector yang bentrok dengan puluhan pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan sejauh ini, sebanyak 12 orang debt collector yang juga sering disebut mata elang ini telah dimintai keterangannya di mana 3 di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Memang dari pihak leasing, ada PT nya. Segera, segera kita panggil pihak leasing," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (19/2/2020).
• Habis Jadi Korban Begal Payudara, Wanita Cantik Ini Alami Hal Mengerikan
Polisi juga akan mencari informasi mengenai prosedur tindak lanjut setelah motor tersebut ditarik para penagih utang. Pasalnya saat penggerebekan malam kemarin, 13 unit sepeda motor diamankan kepolisian.
"Diperkirakan hasil penarikan. Sementara masih kita data dan kita akan kroscek ke pihak leasing maupun Polda Metro Jaya untuk mengetahui siapa pemilik kendaraan," ujarnya.
Hery menuturkan dari hasil pemeriksaan sementara 12 mata elang yang diamankan mengaku motor hasil penarikan.
Namun 13 motor hasil yang diambil dari debitur justru tak diserahkan ke pihak leasing yang memperkejakan mereka.
• UPDATE Hari Kedua Tahlilan di Kediaman BCL, Tampak Syahrini, Judika Hingga Ari Lasso
Para mata elang yang kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
"Mereka (mata elang) menyampaikan juga bahwa kendaraan tersebut tarikan dari pihak debitur leasing," tuturnya.
Tiga orang ditetapkan tersangka
Polisi menetapkan tiga debt collector atau mata elang sebagai tersangka.
Diketahui, mereka terlibat bentrokan dengan pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan ketiganya jadi tersangka karena terbukti 'menarik' motor dengan kekerasan.
Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP itu Edo Pelangpelang dan Huberto Wisko dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.