TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria di Bekasi kedapatan memukul kucing hingga mati menggunakan sapu, detik-detik aksi sadis itu terekam CCTV dan tersebar di media sosial.
Video rekaman CCTV disebar di akun media sosial Facebook Ichanisaidina, pada 15 Februari 2020 lalu dan mendapat banyak tanggapan dari warganet.
Baca: Terkenang Detik-detik Meninggalnya Ashraf Sinclair, Bunga Citra Lestari Pilih Tidur di Kamar Lain
Dalam unggahan itu, kejadian terjadi di Perumahan Taman Narogong Indah, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dalam rekaman video tersebut, seorang pria awalnya berjalan mengahmpiri kucing yang sedang berada di teras rumah.
Tanpa pikir panjang, laki-laki yang terlihat mengenakan kaos dan celana panjang warna krem itu megambil sapu yang ada di sekitarnya dan memukul bagian kepala kucing nahas tersebut.
Akibat pukulan sapu itu, kucing nampak terjatuh dan lemas tidak berdaya. Pelaku pemukulan lalu pergi meninggal kucing tersebut begitu saja.
Aksi kekerasan terhadap kucing ini rupanya disoroti komunitas pecinta kucing dari Animal Defenders Indonesia.
Doni Hendaru Tona selaku ketua mengatakan, sudah mendatangi lokasi tempat penganiayaan kucing nahas tersebut.
"Dari keterangan warga sekitar pelaku memang sudah sering melakukan penganiayaan terhadap kucing, bahkan ada bilang pernah diracun, tapi belum cukup bukti kalau itu," kata Doni saat dikonfirmasi, Selasa, (18/2/2020).
Doni menambahkan, kucing tersebut rupanya peliharaan seorang warga sekitar. Sang majikan menurut dia, takut untuk melaporkan aksi penganiayaan hewan itu ke pihak berwajib.
"Kucing setelah dipukul itu mati, tapi pemiliknya enggak mau lapor, tapi kami akan melapor ke polisi soal kasus ini," tegas dia.
Dia berharap, melalui penegakan hukum, oknum penganiayaan terhadap hewan dapat berkuang dan memberikan efek jera.
"Semoga ada efek jera dan tidak ada lagi orang yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap hewan," terangnya.
Dilaporkan ke polisi
Pelaku pemukul kucing hingga mati di Bekasi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota usai video CCTV detik-detik aksi penganiayaan viral di media sosial.
Laporan dilayangkan Organisasi Pecinta Hewan Animal Defenders Indonesia pada, Selasa, (18/2/2020).
Ketua Animal Defender Indonesia Doni Herdaru Tona, dia datang membawa tim kuasa hukum dan alat bukti rekaman CCTV serta sapu yang digunakan pelaku untuk memukul kucing.
"Kita akan Jelaskan duduk perkara seperti apa realitanya seperti apa dan bagaimana cara kami bisa memperkarakan ini dalam kondisi khusus ini dimana kami bukan sebagai pemilik kucing tersebut tapi bagaimana tetap menjalankan penegakan hukum," kata Doni.
Doni menjelaskan, sebagai organisasi yang konsen dalan penanganan satwa, kasus penganiayaan terhadap kucing ini tentu merupakan bentuk kekerasan yang bisa dipidanakan.
"Jadi kasus ini tentu jangan ditiru, kami ingin mengedukasi bahkan kucing atau stawa lain punya hak untuk hidup," ungkap dia.
Menurut dia, Polres Metro Bekasi Kota sangat proaktif dalam menerima laporan kasus penganiayaan kucing ini. Bahkan, pihaknya diminta melengkapi berkas dan diajak untuk membongkar kuburan kucing untuk melakukan otopsi.
"Kami sudah melengkapi berkas hari ini dan benar-benar diterima Polres Metro Bekasi ini sangat proaktif dan sekarang sudah ada tindakan nyata berupa kami pun nanti diajak ke lokasi untuk menggali kuburan dan kami akan otopsi kucingnya untuk kelengkapan penyelidikan," tegas dia.
Seorang pria di Bekasi kedapatan memukul kucing hingga mati menggunakan sapu, detik-detik aksi sadis itu terekam CCTV dan tersebar di media sosial.
Video rekaman CCTV disebar di akun media sosial Facebook Ichanisaidina, pada 15 Februari 2020 lalu dan mendapat banyak tanggapan dari warganet.
Dalam unggahan itu, kejadian terjadi di Perumahan Taman Narogong Indah, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Semoga yang mukul dibalas sama Allah, greget banget liatnya," tulis akun Facebook Ichanisaidina.
Dalam rekaman video tersebut, seorang pria awalnya berjalan mengahmpiri kucing yang sedang berada di teras rumah.
Tanpa pikir panjang, laki-laki yang terlihat mengenakan kaos dan celana panjang warna krem itu megambil sapu yang ada di sekitarnya dan memukul bagian kepala kucing nahas tersebut.
Akibat pukulan sapu itu, kucing nampak terjatuh dan lemas tidak berdaya. Pelaku pemukulan lalu pergi meninggal kucing tersebut begitu saja.
Penyebab perkara
Animal Defenders Indonesia melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait penganiayaan kucing yang dilakukan oleh seorang pria di Bekasi.
Laporan dilakukan pada, Selasa, (18/2/2020), Animal Defenders Indonesia membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan sapu yang digunakan pelaku untuk memukul kucing.
Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan, pihaknya sudah mendatangi rumah pemilik kucing.
Di sana, sang pemilik kucing mengaku awalnya ketakukan hingga tak kunjung membuat laporan polisi.
"Kejadian penganiayaannya itu hari Rabu, (5/2/2020), pemiliknya enggak berani lapor jadi dia cuma upload rekaman CCTVnya ke media sosial," kata Doni.
Doni menjelaskan, pihaknya juga sempat bertemu dengan pelaku yang diketahui berinisial HR. Di sana, pelaku nampak tidak menunjukkan raut wajah bersalah.
"Pelaku sangat menyesal tapi perilakunya di lapangan tidak menampakkan penyesalan sama sekali," jelas dia.
Dia juga sempat menanyakan motif pelaku tega melakukan penganiayaan terhadap kucing dengan cara dipukul menggunakan sapu.
"Informasi yang kita dapat orangnya kesel bahwa si kucing pup (buang air besar) dan ada di pot tapi diminta bukti kalau kucing yang dipukul itu pup itu dia nggak bisa dia cuma menduga aja permasalahan untuk buang air sembarangan ya penyelesainya bukan dengan dibunuh itu salah ya," terangnya.
Diringkus polisi
Pria berinisial HR, terduga pelaku penganiaya kucing di Bekasi diringkus jajaran Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Selasa, (18/2/2020).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman mengatakan, anggota sudah terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan dari Organisasi Animal Defenders Indonesia.
"Saat ini anggota sedang dalam peerjalanan dan membawa terduga pelaku. Tunggu aja bentar lg nyampe," kata Arman di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Tidak lama setelah itu, HR datang ke Polres Metro Bekasi Kota usai dijemput satuan Reskrim.
HR digiring satuan Reskrim ke Polres Metro Bekasi Kota sekira pukul 16.09 WIB, usai dijemput di kediamannya di Perumahan Taman Narogong Indah, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dia diangkut menggunakan mobil Kijang warna hitam, ketika digiring oleh dua orang petugas turun dari dalam mobil, HR nampak menunjukkan ekspresi datar.
Dia terus berjalan tanpa mengeluarkan sepatah katapun ketika ditanya awak media ketika hendak berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan, pihaknya sudah mendatangi rumah pemilik kucing.
Di sana, sang pemilik kucing mengaku awalnya ketakutan hingga tak kunjung membuat laporan polisi.
"Kejadian penganiayaannya itu hari Rabu, (5/2/2020), pemiliknya enggak berani lapor jadi dia cuma upload rekaman CCTVnya ke media sosial," kata Doni.
Doni menjelaskan, pihaknya juga sempat bertemu dengan pelaku yang diketahui berinisial HR. Di sana, pelaku nampak tidak menunjukkan raut wajah bersalah.
"Pelaku sangat menyesal tapi perilakunya di lapangan tidak menampakkan penyesalan sama sekali," jelas dia.
Dia juga sempat menanyakan motif pelaku tega melakuakan penganiayaan terhadap kucing dengan cara dipukul menggunakan sapu.
"Informasi yang kita dapat orangnya kesel bahwa si kucing pup (buang air besar) dan ada di pot tapi diminta bukti kalau kucing yang dipukul itu pup itu dia nggak bisa dia cuma menduga aja permasalahan untuk buang air sembarangan ya penyelesainya bukan dengan dibunuh itu salah ya," terangnya.
• Pengemudi Ojek Online Bentrok dengan Mata Elang, Satu Orang Terluka, Dibubarkan Tembakan Peringatan
Tidak ditahan
Pelaku penganiayaan kucing di Bekasi berinisial RH telah diamankan pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota pada, Selasa, (18/2/2020).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Arman, mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku lantaran perbuatannya termasuk tindak pidana ringan (tipiring).
"Ancamannya tindak pidana ringan, tidak bisa ditahan," kata Arman di Mapolres Bekasi.
RH dijerat pasal 303 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman kurangan penjara tiga bulan.
"Kita kenakan pasal 302 KUHP ya, kalau sampai mati (hewan) diancam hukuman (penjara) tiga bulan," jelas Arman.
Dia menambahkan, berkas kasus penganiayaan kucing ini akan langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.
"Kasusnya sudah selssai besok berkasnya kita limpahkan ke PN Bekasi agar bisa secepatnya disidang tipiring," tegas dia. (TribunJakarta.com)