TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Pupung Sadili dan anaknya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/2/2020).
Dalam sidang kali ini, dua eksekutor yang disewa Terdakwa Aulia Kesuma dihadirkan.
Baca: Kesaksian Kakak Pupung: Sampai Akhir Hayatnya Adik Saya Berusaha Perbaiki Sifat Aulia Kesuma
Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, mengaku hanya mendapat imbalan Rp 2 juta usai menghabisi nyawa Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
Uang tersebut diberikan langsung oleh Aulia saat Agus dan Sugeng hendak pulang ke kampung halamannya di Lampung.
Mulanya, Aulia menjanjikan upah sebesar Rp 500 juta kepada Agus dan Sugeng.
Namun, seusai menghabisi nyawa Pupung, Agus mengatakan mereka hanya menerima imbalan Rp 8 juta.
"Saya dikasih Rp 8 juta. Uangnya dikasih ke Aki," kata Agus.
Aki merupakan seorang dukun yang awalnya diminta Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.
Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan itu, dan memberikan alternatif lain dengan menyewa pembunuh bayaran.
Setelah menyerahkan uang tersebut kepada Aki, Agus dan Sugeng hanya menerima imbalan Rp 2 juta.
Jaksa mendakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng telah melakukan pembunuhan berencana.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya, Kamis (6/2/2020).
Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.
"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.