News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dijanjikan Rp 500 Juta, 2 Eksekutor Pembunuhan Pupung Sadili dan Anaknya Hanya Terima Rp 8 Juta

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana, Agus dan Sugeng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020)

Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

Baca: Diguyur Hujan Semalam, Sejumlah Pohon di Jakarta Barat Tumbang

Baca: 20 Kali Coba, Rohim Berhasil Tanam Ganja: Rasanya Hambar, Tapi Lebih Memuaskan, Ditangkap Polisi

Baca: Pulang Antar Kue Dagangan, Eni Syok Lihat Kontrakannya Terbakar

Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Sempat ingin sewa dukun santen

Karsini alias Tini, mantan asisten rumah tangga (ART) Aulia Kesuma menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Tini bersama Rody Syaputra Jaya alias Rody, dan Supriyanto alias Alpat didakwa telah membantu Aulia Kesuma melakukan pembuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.

Ketiganya dijerat Pasal 340 Jo 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 338 Jo 56 ke-2 KUHP.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta mengenai jalannya sidang tersebut.

"Terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Ketiga orang yang membantu Aulia Kesuma itu terancam hukuman mati.

Namun, Sigit mengatakan ketiganya masih memiliki kesempatan untuk mendapat keringanan.

"Karena tugas mereka hanya membantu, makanya di dalam dakwaan ada Pasal 56 yang bisa meringankan," ujar dia.

"Tapi nanti kita lihat, kadar membantunya ini berapa persen. Itu yang akan dibuktikan di persidangan," tambahnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini