News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi 212

Massa Aksi 212 Gelar Salat Ashar Berjemaah di Kawasan Patung Kuda

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi 212 jalankan ibadah salat ashar di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).

Di sisi lain, mereka juga menyinggung perihal kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs.

Baca: Singgung Presiden Jokowi, Ini Jawaban Lugu Anak-anak Peserta Aksi 212 di Monas

Menurut sang orator, ada kecurigaan dari puluhan kasus korupsi yang dihentikan lembaga anti rasuah.

"Mereka baru menjabat sebagai pimpinan KPK sudah ada 36 kasus dihentikan," tandasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerjunkan 2 ribu personel untuk mengamankan 'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' di depan istana negara, Jakarta, selepas salat Jumat (21/2/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, pengamanan yang diterjunkan berasal dari Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Selatan dan dibantu oleh pihak aparat TNI.

"Kami udah siap dengan kekuatan sekitar 2 ribu personel yang kita turunkan untuk kesiapan pengamanan siang nanti," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Baca: Menjelang Sore, Massa Aksi 212 Salat Asar di Kawasan Patung Kuda

Ia menuturkan, pihak kepolisian telah bersiap untuk melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan Monumen Nasional dan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, yang jadi pusat lokasi demonstrasi.

Namun, kata Yusri, rekayasa lalu lintas tersebut bakal berlaku secara kondisional.

"Penutupan jalan situasional. Kalau memang harus dengan penutupan, kita siapkan di titik dimana pengalihan arus. Ini bukan yang baru, sering dilakukan penyampaian pendapat di Monas. Apapun sudah kita siapkan, situasional, kita liat situasi bagaimana perkembangan di lapangan," ungkap dia.

Dia juga mengingatkan, pelaksanaan aksi unjuk rasa harus membubarkan diri usai pukul 18.00 WIB. Hal itu mengacu pada UU nomor 9 tahun 2019 tentang penyampaian pendapatan di muka umum mengenai batas waktu aksi unjuk rasa.

"Intinya adalah polri dalam hal ini siap mengawal dan mengamankan kegiatan ini sampai dengan selesai batas waktu pukul 18.00 WIB," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini