Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Bermodalkan video porno di ponsel dan iming-iming perhiasan imitasi, seorang pria di Bekasi Selatan mencabuli seorang gadis putus sekolah anak teman seprofesinya.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu akhirnya ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman mengatakan, modus tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur bernama Ade Harry Irawan (35), pertontonkan video porno ke korban.
Dia menjelaskan, salah satu cara pelaku membujuk korban mau melakukan persetubuhan dengan cara dipertontonkan video porno yang ada di ponsel tersangka.
Baca: Beri Efek Jera, Polisi Panggil Orangtua dari 16 Orang yang Terjaring Razia Lagi Kencan Mesum
Baca: Rumah Kos di Dumai Disegel Satpol PP, Diduga Sering Dijadikan Tempat Mesum
Baca: 12 Pasangan Mesum Digerebek Satpol PP Tangerang saat Hendak Rayakan Valentine
"Di hanphonenya banyak menyimpan film prono dan itu sebagai sarana untuk membujuk anak (korban)," kata Arman, Kamis (20/2/2020).
Tersangka lanjut Arman, juga mengiming-imingi barang-barang berupa aksesoris cincin, gelang imitasi dan uang yang nilainya tidak seberapa.
"Nah salah satu modusnya pertama mengiming-imingi benda, pertama tadi yang saya bilang cincin, kalung mainan yang cuma harga murah kemudian dipertontonkan di HPnya ada film porno sehingga si anak mau mengikuti apa yang dia tonton," paparnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, korban berinisial N (15), saat ini mengalami trauma usai aksi pencabulan yang menimpanya.
"Tentu ada trauma, ini harus ada proses pemulihan kembali, psikologi anak kan beda, ada yang kuat menahan musibah yang diterima ada yang memang tidak mampu sehingga berdampak pada pertumbuhan ke depan," ungkapnya.
Korban N diketahui merupakan anak putus sekolah, dia selama ini hanya beraktivitas di rumah usai lulus sekolah dasar.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Rusham mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan berupa, bimbingan konseling untuk menyembuhkan korban dari trauma yang dialaminya.
"Untuk kasus ini kami dari KPAD akan melakukan pendampingan dan memberikan bimbingan konseling kepada si korban dan itu sudah menjadi tugas dan kewajiban kami," kata dia.
Ade saat dijumpai di Polres Metro Bekasi Kota mengatakan, sejak awal dia mengaku sudah tergoda dengan korban berinisal N berusia 15 tahun.
Korban tidak lain adalah anak kandung teman dekatnya bernama Jaenal.
Pertemuan pertama dengan korban terjadi saat dia bertamu ke rumah temannya tersebut.
Dia menjelaskan, kedekatannya dengan ayah korban terjalin karena sama-sama berprofesi sebagai supir angkutan barang.
Sesekali, Ade menginap di rumah Jaenal dan bertemu dengan N hingga keduanya suka dan menyatakan suka pada 28 Desember 2019 lalu.
"Sebenarnya saya enggak ada rasa sayang sama si korban, kepuasan aja karena dia duluan yang awalnya ngomong ke saya terus dia bicara sama saya enggak mau jauh dari saya, dia tiap malem nangis terus mikirin saya, saya sempet bilang kenapa mikirin saya saya udah punya istri," ungkapnya.
Dari kedekatan itu, aksi bejat tersangka kemudian muncul. Dia kerap menyelinap masuk pada malam hari ke rumah korban dan menyetubuhinya.
Tersangka melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, dimulai pada 11, 14, 17, 20 dan 23 Januari 2020. Seluruh perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah korban secara diam-diam ketika anggota keluarga lain sedang tertidur.
Kasus ini kemudian dilalorkan ke polisi, Akibat perbuatannya, Ade kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.
Dia kenakan pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Modus Pelaku Pencabulan Anak Rekannya di Bekasi, Pertontonkan Film Porno ke Korban