TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Aparat kepolisian dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, mengamankan dan memeriksa warga Perumahan Batan Indah, Kademangan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), yang kedapatan memiliki beberapa zat radioaktif ilegal, Senin (24/2/2020).
Satu zat dari beberapa yang ditemukan di Blok A Perumahan Batan Indah itu adalah cesium-137.
"Pihak kepolisian sampai saat keterangan ini dirilis, sedang mengambil keterangan dari warga pemilik rumah tersebut," ujar Indra Gunawan, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dalam keterangan resminya.
Indra mengatakan, penemuan kepemilikan cesium-137 itu merupakan titik terang dari awal mula ditemukannya zat radioaktif berjenis sama, di Perumahan Batan Indah, tepatnya di lahan kosong samping lapangan voli, pada 30 Januari 2020 lalu.
Dugaan dari keberadaan zat radioaktif berupa cesium-137 di lahan kosong itu, karena dibuang atau diletakkan oleh sesaorang.
"Ini merupakan titik terang atas kasus ditemukannya limbah radioaktif Cs-137 pada akhir Januari 2020 di lahan kosong di bagian depan perumahan Batan Indah," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Bu Maya, warga perumahan Batan Indah yang juga tinggal di Blok A, mengatakan, rumah tersebut ditinggali oleh Suhaedi.
"Bapak Suhaedi sama Sumarni. Anak sudah menikah, satu belum," ujar Maya.
Suhaedi diketahui masih aktif bekerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
Hal yang sama diutarakan Dodo, warga Batan Indah yang juga tinggal di Blok A, samping rumah ditemukannya zat radioaktif ilegal itu.
"(Pemilik rumah) Namanya Pak Suhaedi tinggal sama istri sama anaknya," ujar Dodo.
Dodo mengatakan Suhaedi bekerja di Batan yang berlokasi di Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
"Masih bekerja di Batan Pasar Jumat," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Periksa Warga Batan Indah Pemilik Cesium-137 Ilegal, Bapeten Sebut Sebagai Titik Terang, https://jakarta.tribunnews.com/2020/02/25/polisi-periksa-warga-batan-indah-pemilik-cesium-137-ilegal-bapeten-sebut-sebagai-titik-terang
Penulis: Jaisy Rahman Tohir