News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangguhkan Penahanan Pengendara Mobil yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil menabrak seorang ibu hamil dan suaminya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tangguhkan penahanan tersangka pengendara mobil Toyota Rush, FM (29) yang menabrak ibu hamil dan kandungannya hingga tewas.

Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Atmoko mengatakan alasan kemanusiaan sehingga pihaknya menangguhkan penahanan FM.

Hari mengungkapkan, pelaku diketahui memiliki tiga anak yang masih berusia kecil.

Ia menuturkan, pelaku tergolong masih ibu muda.

"Karena pertimbangan kemanusiaan. Anaknya tiga masih kecil-kecil. Pelaku itu kelahiran 1991," kata Hari kepada awak media, Jumat (28/2/2020).

Baca: Kronologi Lengkap Wanita Hamil Ditabrak Emak-emak Belajar Mobil Hingga Tewas Tergencet Tiang Listrik

Lebih lanjut, Hari menambahkan bahwa pelaku juga dinilai kooperatif saat diperiksa oleh jajaran kepolisian.

"Pelaku kooperatif siap diperiksa, kemarin kita tangguhkan karena ada jaminan dari orang tuanya juga ada. Sudah ditahan 5 hari juga dari hari Minggu kemarin," ungkap dia.

Namun demikian, ia memastikan pelaku masih berstatus tersangka dalam kasus ini.

"Oh iya dong tetap tersangka, kan udah ada Surat Perintah Penyidikan juga kemarin" pungkasnya.

Diketahui, pelaku disangkakan pasal 310 ayat 3 jo 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ mengenai kelalaian dalam mengemudi hingga membuat kehilangan nyawa.

Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap pengendara mobil Toyota Rush warna hitam yang menabrak seorang ibu hamil 5 bulan berinisial ER (26) di jalan Palmerah Utara IV RT 13 RW 06 dekat Vihara Metta, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) lalu sekira pukul 13.23 WIB.

Video peristiwa naas itu sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) dan tersebar di media sosial. Ketika itu, korban yang tampak tengah berjalan disambar kendaraan minibus dari arah belakang hingga menabrak tiang.

"Iya benar, pelaku berinisial FMS ditangkap. Penyidikan laka lantas tersebut ditangani Satlantas Wilayah Jakbar," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada awak media, Kamis (27/2/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini