TRIBUNNEWS.COM -- Wanita yang menabrak perempuan hamil berinisial ER (26) hingga meninggal dunia saat ini sudah tak lagi ditahan oleh aparat kepolisian.
Polisi memberikan penangguhan penahanan kepada Firda Meisari, pengendara Toyota Rush yang menabrak wanita hamil hingga tubuhnya terjepit tiang listrik di Palmerah.
Pelaku sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian.
Namun kini mamah muda tersebut dapat menghirup udara bebas.
Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).
"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).
Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.
• 6 Tahun Menikah Menanti Kehadiran Buah Hati, Wanita Hamil Tewas Ditabrak di Depan Suaminya
Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan (tahan)," katanya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta
Menurut AKP Teguh, penangguhan penahan Firda Meisari diajukan oleh pihak keluarganya.