TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang membekuk seorang pria berinisial D.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut diringkus lantaran beberapa kali melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.
“Menurut pengakuan tersangka kepada kami, terakhir tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya pada Kamis, 13 Februari 2020,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (2/3/2020).
Baca: Soal Ancaman Pemerkosaan dan Penculikan Terhadap Syifa Hadju, Polisi Ungkap Dugaan Motif Pelaku
Ade menerangkan, tersangka sudah berkali-kali memerkosa korban sejak tahun 2018.
Pemerkosaan, kata Ade, dilakukan tersangka kepada anak tirinya sejak masih tinggal di wilayah Lampung.
Bahkan, aksi bejatnya dilakukan hingga pindah ke wilayah Pasar Kemis, Tangerang pada 2019 silam.
Ade melanjutkan, tersangka melancarkan aksinya terhadap korban saat kondisi rumah sepi.
Saat beraksi, ujar Ade, tersangka mengancam korban bila menolak.
Bahkan tersangka mengancam akan membunuh korban bila korban menceritakan aksinya kepada ibunya.
Baca: Fakta-Fakta Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Oknum Kepala Sekolah pada Anak Didiknya di Bali
Menurut Ade, aksi bejat tersangka terungkap saat istri atau ibu dari korban memergoki aksi tersangka pada Kamis, 13 Februari 2020.
Ibu korban, lanjut Ade, tiba-tiba pulang karena ada barang yang tertinggal.
Saat dipergoki, kondisi tersangka sedang tidak mengenakan celana sementara korban sedang menangis.
“Karena kaget, tersangka langsung kabur tanpa sempat mengenakan celana,” ucapnya.
Ibu korban langsung membuat laporan ke polisi.
Baca: Bocah 8 Tahun di India Meninggal Setelah Mengeluh Sakit Perut, Diduga Korban Pemerkosaan 16 Pria