News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Emak Penabrak Ibu Hamil Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Keluarkan Rp 70 Juta untuk Tanggung Jawab

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tabrak Ibu Hamil Hingga Tewas, Pelaku: Saya minta maaf, Saya Tidak Sengaja, Saya Menyesal

TRIBUNNEWS.COM - Firda Meisari, wanita yang menabrak ibu hamil hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati kini menjadi tersangka, Firda Meisari kini tak ditahan oleh aparat kepolisian.

Hal ini lantaran polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Firda Meisari.

Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian.

Insiden pilu berawal ketika Firda Meisari belajar mengendarai mobil di sebuah perkampungan.

Korban berinisial ER awalnya berjalan menghampiri sang suami yang menjemputnya di seberang jalan.

Rekaman CCTV detik-detik saat ibu hamil ditabrak di Palmerah (22/2/2020) (Sumber: Istimewa)

Sempat mencoba lari dan menghindar, tubuh ER justru tergencet mobil di tiang listrik.

Kecelakaan tragis tersebut terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu 22 Februari 2020 lalu.

Penabrak ER langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan ditahan.

Namun kini Firda Meisari bisa menghirup udara bebas lantaran penangguhan penahanannya telah dikabulkan oleh polisi pada Kamis 27 Februari 2020.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini