TRIBUNNEWS.COM - Firda Meisari, wanita yang menabrak ibu hamil hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati kini menjadi tersangka, Firda Meisari kini tak ditahan oleh aparat kepolisian.
Hal ini lantaran polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Firda Meisari.
Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian.
Insiden pilu berawal ketika Firda Meisari belajar mengendarai mobil di sebuah perkampungan.
Korban berinisial ER awalnya berjalan menghampiri sang suami yang menjemputnya di seberang jalan.
Sempat mencoba lari dan menghindar, tubuh ER justru tergencet mobil di tiang listrik.
Kecelakaan tragis tersebut terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu 22 Februari 2020 lalu.
Penabrak ER langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan ditahan.
Namun kini Firda Meisari bisa menghirup udara bebas lantaran penangguhan penahanannya telah dikabulkan oleh polisi pada Kamis 27 Februari 2020.