TRIBUNNEWS.COM - Setelah beberapa kali mengalami penundaan, sidang gugatan class action kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya kembali diselenggarakan pada Selasa (3/3/2020) kemarin.
Sidang diselenggarkaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengaku lega karena para penggugat menghadiri sidang secara lengkap.
"Terus terang saya senang sekali karena kelima penggugat hadir dan sabar menunggu," ungkap Tigor kepada Tribunnews, Selasa (3/3/2020).
Sebelum sidang, Tigor mengaku sangat kawatir ada dari penggugat tidak dapat hadir.
"Soalnya sidang ini menentukan keberadaan wakil kelas penggugat para korban banjir Jakarta 2020," ungkapnya.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Restok 1,450 Boks Masker, Dijual 6,500 Per Lembar: Harga Perolehan Memang Naik
Diketahui gugatan class action adalah gugatan yang dilakukan secara berkelompok.
Lima daerah di Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat, masing-masing diwakili satu penggugat.
"Begitu saya lihat di PN Jakpus kelima penggugat hadir, rasanya senang juga bangganya saya menjadi kuasa hukum mereka," ungkap Tigor.
Tigor menjelaskan, agenda sidang adalah memeriksa kelengkapan administratif para penggugat dan tergugat.
"Terutama hari ini majelis hakim PN Jakpus memeriksa kelengkapan administrasi 5 orang prinsipal atau wakil kelas yang menjadi penggugat," ungkapnya.
Tigor mengungkapkan sidang terdahulu yang sempat ditunda terjadi karena ada penggugat yang takut dan mengalami tekanan.
"Sidang terdahulu ada dua penggugat yang tidak datang sidang karena takut dan alami tekanan. Sidang hari dua orang penggugat sudah didapatkan dan hadir lengkap kelima penggugat, yakni Ibu Kartini, Pak Agus, Ibu Anum Sitepu, Pak Alfius dan Pak Syahrul," ungkap Tigor.
Baca: Banjir Ucapan Selamat atas Kehamilan Pertamanya, Tasya Farasya: Makasi Banyak Guys
Pejuang Keadilan