TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri sudah banyak menindak para pelaku penimbun masker dan hand sanitizer di sejumlah daerah.
Tidak sampai disitu, Polri akan semakin menggiatkan penindakan pada oknum yang sengaja menimbun masker dan hand sanitizer.
"Secara serentak Polri melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer," ucap Kabag Penum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra, Kamis (5/3/2020).
Baca: Cara Pencegahan Terinfeksi Virus Corona: Hindari Menyentuh Mata, Hidung, dan Mulut
Baca: 5.000 Personel Polisi Siap Amankan Penyelenggaraan PON 2020
Baca: Cara Mudah Mengaktifkan WhatsApp Dark Mode untuk Android & iOS, Ponsel Tak Akan Jadi Silau Lagi
Tidak hanya para penimbun, pihak-pihak yang dengan sengaja mencari keuntungan lebih besar dengan menaikkan harga masker dan hand sanitizer dengan harga tinggi juga bakal berhadapan dengan Polri.
"Ini semua sebagai tindak lanjut perintah pak presiden kepada jajaran kepolisian. Di sisi lain, kami juga meningkatkan siber patroli khususnya mengawasi terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoaks sehubungan dengan perkembangan penanganan virus corona," tambahnya.
Diketahui sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ada dua warga Depok, Jawa Barat yang positif terjangkit virus corona, warga langsung berburu masker.
Pasar Pramuka Jakarta Timur menjadi lokasi yang banyak didatangi warga untuk berburu masker hingga hand sanitizer.
Tidak tanggung-tanggung, harga satu boks masker sebanyak 50 pcs dibanderol Rp 350 ribu, sementara hand sanitizer dijual Rp 30 ribu.
Harga ini melonjak tajam dari hari-hari biasanya. Selain harga yang mahal, warga juga mengeluhkan masker dan hand sanitizer langka di sejumlah minimarket hingga apotek.