TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya tidak membuka data pribadi pasien positif corona.
Dengan tegas Jokowi meminta para menterinya dan pihak rumah sakit merahasiakan segala privasi pasien.
Jokowi merasa kode etik dan hak-hak pribadi penderita corona harus dijaga.
Baca: Raffi Ahmad Buka Suara Soal Foto Anak Syahnaz Diunggah Akun Jual Beli Bayi: Report Dulu Instagramnya
Baca: Bentrok Driver Ojol vs Debt Collector Bermula dari Menarik Motor di Jalan, Bagaimana Peraturannya?
Baca: Hari Ini Dalam Sejarah, 6 Maret 1902: Lahirnya Klub Sepak Bola Asal Spanyol, Real Madrid
Nyatanya identitas hingga foto dua warga Depok yang positif corona terungkap ke publik. Bahkan rumah ibu dan anak itu juga terbongkar.
Keadaan ini berbeda jauh dengan negara lain yang tidak pernah mengungkap riwayat kasus pasien ke publik. Bahkan lokasi perawatan pasien pun dirahasiakan.
"Kami ingin berpesan mari kita menghormati dan menghargai privasi pada setiap individu. Jangan sembarangan menyampaikan identitas orang lain ke publik dengan sarana media tanpa ada izin dari yang memiliki data," tegas Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Jumat (6/3/2020).
Dalam perkembangan era teknologi ini, Asep mengingatkan jejak digital tidak akan bisa dihapus. Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat bijak dan pintar dalam menggunakan media sosial.
Terlebih penyebar identitas seseorang yang dinyatakan positif terjangkit virus corona bakal berurusan dengan hukum. Jeratan pasal sudah disiapkan Polri bagi para pelaku.
"Berhati-hati jangan sampai tidak cermat dan teliti lalu perbuatan itu malah sesuatu yang melawan hukum," ungkapnya.