TRIBUNNEWS.COM - Siswi SMP yang menjadi tersangka pembunuhan tetangganya sendiri yang berusia 5 tahun, telah ditahan setelah menyerahkan diri ke polisi pada Jumat (6/3/2020) lalu.
Pelaku berinsial NF (15) itu mengaku meletakkan jasad korban di dalam lemari.
Saat mendengar pengakuan tersangka saat menyerahkan diri itu, polisi sempat tak percaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya percaya setelah memeriksa lemari kamar pelaku.
"Polisi saya sudah membunuh dan mayatnya saya taruh di dalam lemari," ujar Yusri menirukan ucapan NF saat melapor ke Polsek Metro Tamansari.
"Ini awalnya polisi tidak percaya, tapi setelah lihat ada mayat di kamar pelaku, mereka percaya," jelas Yusri di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca: KPAI Duga Siswi SMP Bunuh Bocah Tiru Adegan Film dan Ada Motif Lain, Minta Orangtua Pantau Anak
Baca: Remaja Bunuh Bocah 6 Tahun, KPAI: Media Audio Visual Sangat Kuat Pengaruhi Perilaku Anak
Saat ini kasus pembunuhan tersebut diselediki Polsek Metro Sawah Besar.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto itu menyampaikan, pihak kepolisian tengah mendalami kondisi kejiwaan dari pelaku.
"Kita enggak tahu, apakah ini karena kondisi kejiwaan dia, makanya kita selidiki," ujar Heru, dikutip dari TribunJakarta.com, Minggu.
Menurutnya, reaksi yang ditunjukkan oleh NF datar saat menyerahkan diri atau diperiksa oleh penyidik.
Raut muka pelaku seperti tak menunjukkan rasa bersalah setelah membunuh bocah berusia 5 tahun tersebut.
Baca: Anggap Normal Remaja Pembunuh Bocah Hobi Tulis Diary, Tika Bisono Pertanyakan Peran Orangtua
Baca: Terinspirasi Film Chucky, Begini Nasib Siswi SMP yang Tega Bunuh Bocah, Polisi Pertimbangkan 4 Hal
Pihaknya lalu meminta bantuan psikolog untuk mengetahui kejiwaan dari NF.
"Penyidik bertanya bagaimana perasaannya setelah kejadian ini, satu yang paling gampang dan dikatakan (Saya puas)," ujarnya.
"Makanya pelaku akan kami lakukan pemeriksaannya secara psikologi. Karena juga dasar-dasar pelaku ini, yang berhak berbicara ya psikolog," jelas Heru.