News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP Bunuh Bocah

Soal Siswi SMP Bunuh Bocah, Komisioner KPAI: Jalan Terbaik Pengobatan dan Rehabilitasi

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPAI, Putu Elvina

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut menyoroti kasus pembunuhan yang dilakukan NF (15) kepada seorang bocah di Jakarta Pusat.

KPAI menyoroti terkait jalan terbaik untuk kasus ini adalah pelaku harus menjalani pengobatan dan rehabilitasi.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPAI Putu Elvina dalam program SAPA INDONESIA PAGI yang dikutip dari YouTube Kompas tv, Senin (9/3/2020).

Sebelumnya, Elvina menyinggung soal pencegahan tindak kejahatan yang dilakukan oleh seorang anak.

"Kalau bicara terkait tugas, KPAI heavy-nya banyak berada di pengawasan," ujarnya.

"Artinya preventif atau pencegahan sudah ada di lembaga ataupun dinas-dinas terkait ," imbuhnya.

Komisioner KPAI Putu Elvina (YouTube Kompas tv)

"Tapi pencegahan secara umum juga menjadi kewajiban keluarga dan masyarakat, itu sebenarnya yang positif terus didorong," kata Elvina.

Sehingga menurutnya hal ini membutuhkan effort, dan tidak bisa berhenti hanya pada satu lembaga atau dinas saja, melainkan semua pihak harus bergerak.

"Harus diperhatikan juga lingkungan tertentu dapat menyumbang terhadap perilaku seorang anak belajar dan meniru," ujarnya.

Mengingat seorang anak yang memiliki ciri-ciri menjadi psikopat atau tidak, juga tidak bisa dilihat secara kasat mata.

"Karena ini menyulitkan sehingga upaya yang kita lakukan, bagaimana memastikan lingkungan yang kondusif untuk tumbuh kembang," jelasnya.

Sementara itu, Elvina menganggap pembunuhan yang dilakukan oleh NF ini merupakan kasus yang agak unik.

Sehingga menurutnya aparat hukum tentu tidak bisa sembarangan dalam menganani kasus tersebut.

Baca: Soal Remaja Bunuh Bocah di Jakpus, Psikolog Tika Bisono: Pokoknya yang Nyakitin Harus Enggak Ada

"Kalaupun divonis bersalah misalnya, karena ini hasil assesmennya ternyata adalah hal yang biasa."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini