"Begitu saya lihat di PN Jakpus kelima penggugat hadir, rasanya senang juga bangganya saya menjadi kuasa hukum mereka," ungkap Tigor.
Tigor menjelaskan, agenda sidang adalah memeriksa kelengkapan administratif para penggugat dan tergugat.
"Terutama hari ini majelis hakim PN Jakpus memeriksa kelengkapan administrasi 5 orang prinsipal atau wakil kelas yang menjadi penggugat," ungkapnya.
Tigor mengungkapkan sidang terdahulu yang sempat ditunda terjadi karena ada penggugat yang takut dan mengalami tekanan.
"Sidang terdahulu ada dua penggugat yang tidak datang sidang karena takut dan alami tekanan. Sidang hari dua orang penggugat sudah didapatkan dan hadir lengkap kelima penggugat, yakni Ibu Kartini, Pak Agus, Ibu Anum Sitepu, Pak Alfius dan Pak Syahrul," ungkap Tigor.
Baca: Banjir Ucapan Selamat atas Kehamilan Pertamanya, Tasya Farasya: Makasi Banyak Guys
Pejuang Keadilan
Tigor mengungkapkan, lima penggugat yang hadir disebutnya sebagai pejuang keadilan di kota Jakarta.
"Sebab yang mereka perjuangkan bukan saja untuk diri sendiri tetapi juga untuk warga Jakarta lainnya yang menjadi korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu," ujarnya.
Tigor juga mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan juga diperuntukan bagi pembelajaran bagi pengelola Kota Jakarta.
"Agar bekerja untuk melindungi warganya," ujarnya.
Lebih lanjut, Tigor mengungkapkan bukan kali pertama dirinya menangani kasus gugatan.
"Saya pernah menggugat banjir Jakarta 2002, gugatan penggusuran Jakarta 2003, gugatan penggusuran Jakarta 2015, gugatan pencemaran udara Jakarta serta gugatan publik struktural lainnya," ungkapnya.
Baca: Pendemo Mengamuk di Depan Kantor Anies Baswedan, Lempari Petugas Hingga Lompat Pagar
Tigor pun mengungkapkan senang dengan apa yang dilakukan rekan advokat serta tim relawan dalam Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020.
"Kami para advokat dan Tim relawan bekerja tanpa bayaran dari perkara banjir ini. Pekerjaan advokasi banjir ini adalah tanggung jawab kami sebagai warga dan advokat yang juga harus bekerja untuk sesama," ungkapnya.