Menurut Tigor, hal ini bukanlah pekerjaan mudah untuk mengorganisir sebuah upaya advokasi kasus publik struktural seperti kasus banjir Jakarta 2020.
"Pekerjaan dimulai dari mengorganisir para korban, data korban, menyusun analisis hukum kasus banjir, merumuskan gugatan dan mempersiapkan semua korban-mencari calon penggugat dan menyiapkan tiap kali persidangan serta melakukan kampanye publiknya," ucap Tigor.
Tigor mengungkapkan sidang Selasa (3/3/2020) berjalan lancar karena semua penggugat hadir baik dan lolos diterima sebagai penggugat atau wakil kelas.
"Selanjutnya sidang akan dibuka lagi hari Selasa 10 Maret 2020 mendatang untuk mendengarkan sikap atau putusan majelis hakim atas gugatan Class Action kami ini," ungkap Tigor.
Baca: Ketua DPRD DKI soal Banjir di Jakarta: Singgung Upaya Minimalisir hingga Akan Panggil Anies Baswedan
Isi Gugatan
Tigor menekankan gugatan yang ditujukan adalah kelalaian Anies Baswedan.
Anies Baswedan dinilai lalai dalam mempersiapkan warga Jakarta untuk menghadapi banjir.
"Gugatan kami ini bukan menggugat banjir itu, yang kami gugat kelalaian Gubernur Jakarta, Pemprov Jakarta untuk mempersiapkan warga Jakarta menghadapi banjir yang akan melanda Jakarta," ujar Azas Tigor dikutip dari pemberitaan Tribunnews (15/1/2020).
Azas Tigor menjelaskan pihaknya tidak menggugat tentang terjadinya banjir di Jakarta.
"Bukan banjirnya secara teknis. Kalau banjir secara teknis, penanggulangannya jelas, misal sungai diberesin, ruang terbuka hijau diberesin, bikin tanggul, waduk, segala macem."
"Yang kami gugat adalah persiapan menghadapi banjir," tegasnya.
Azas Tigor menilai, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dua sistem dalam menghadapi bencana.
Dua sistem tersebut adalah early warning system atau peringatan dini dan emergency response system atau sistem bantuan darurat.
Baca: Anies Imbau Warga DKI Hindari Lokasi yang Diduga Asal Muasal Virus Corona Tersebar
"Dua sistem ini tidak dilakukan. Kalau ini dilakukan kerugiannya akan lebih kecil," ungkapnya.