TRIBUNNEWS.COM - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan keputusannya menetapkan sopir Transjakarta sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Kompas Petang yang videonya diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/3/2020).
Baca: 2 WNI Positif Corona di Indonesia Sembuh, Ini Imbauan untuk Pasien Selama Jalani Isolasi di Rumah
Diketahui, satu bus Transjakarta menabrak mobil pribadi yang berisi istri dari Irjen Pol Boy Rafli.
Kecelakaan itu terjadi, Selasa (10/3/2020) di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kombes Sambodo telah menetapkan tersangka yakni sopir Transjakarta setelah dilakukan beberapa pemeriksaan.
Hasil dari pemeriksaan pihak kepolisian adalah adanya kelalaian yang dilakukan oleh sang sopir.
Sebagaimana yang diatur dalam unsur Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Penetapan tersangka kepada sopir Transjakarta tentu kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan," tutur Kombes Sambodo.
"Kemudian pemeriksaan kita itu terbukti yakni memang ada kelalaian dari pihak driver tersebut."
"Sehingga kemudian memenuhi unsur-unsur pasal 310," imbuhnya.
Kombes Sambodo menuturkan, lokasi kecelakaan berada di luar jalur Transjakarta.
Baca: Sopir Transjakarta Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli Jadi Tersangka: Tidak Ditahan Karena Ini
Baca: Jadi Tersangka, Pengemudi TransJakarta Yang Menabrak Mobil Pajero Sport Negatif Narkoba
Yakni di jalan Iskandar Muda, di mana terdapat potongan antara jalur Transjakarta dengan jalur yang sering dilewati oleh kendaraan umum.
Dalam mengusut kasus ini, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Lokasi sendiri memang berada di luar jalur Transjakarta, yaitu di Jalan Iskandar Muda," terang Kombes Sambodo.
"Memang itu berpotongan antara jalur Transjakarta dengan jalur kendaraan umum."
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga terhadap saksi-saksi maupun pemeriksaan di TKP kesimpulan sementara dari penyidik ada kelalaian dari si pengemudi Transjakarta," tambahnya.
Pihak terkait dalam melakukan pemeriksaan juga mengambil rekaman dari CCTV di bus TransJakarta.
Kombes Sambodo menuturkan, dari situ dapat diketahui situasi sebelum dan sesudah kejadian.
Hingga saat ini, Kombes Sambodo menjelaskan terdapat empat orang saksi yang telah diperiksa.
Serta terdapat satu orang ahli dalam proses pemeriksaan kasus ini.
Kombes Sambodo mengatakan juga meminta keterangan dari sopir Transjakarta sendiri.
Baca: Bus Transjakarta Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli, Polisi Bakal Periksa CCTV dan Urine Sopir Bus
"Kita juga memang mengambil CCTV dari dalam Transjakarta itu sendiri," jelas Kombes Sambodo.
"Dari situ kita bisa melihat apa yang terjadi sebelum maupun sesudah terjadi kecelakaan."
"Sampai dengan saat ini sudah ada empat orang saksi kemudian satu orang ahli," ucap dia.
"Kemudian kita ambil keterangan dari pihak sopir Transjakarta itu sendiri," lanjutnya.
Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, Kombes Sambodo menuturkan memang ada faktor kesalahan manusia.
Yakni pihak sopir Transjakarta.
Dapat dilihat dari CCTV bus, Kombes Sambodo menyampaikan sopir sempat tertidur sebelum mengendarai bus tersebut.
Kombes Sambodo menyebutkan, ada kemungkinan sang sopir belum siap untuk mengemudikan kendaraan.
Namun karena waktu perjalanan Transjakarta telah ditetapkan, sang sopir mau tak mau harus menjalankan busnya itu.
Baca: Cerita Saksi Mata yang Ikut Evakuasi Istri Boy Rafli Amar usai Mobilnya Ditabrak Bus TransJakarta
"Memang diduga ada kelalaian ada faktor human error yaitu pihak Transjakarta," ungkap Kombes Sambodo.
"Yang memang dari CCTV yang kita lihat sebelum dia mengendarai kendaraan dia dalam keadaan tidur."
"Kemungkinan dia belum siap untuk kemudian menjalankan kendaraan," ujar dia.
"Namun pada saat itu memang sudah waktunya bis itu untuk melaju," tandasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)