Kepada polisi, Frengki yang tercatat warga Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur itu mengaku melakukan perbuatan tersebut lantaran terdorong hasrat seksual.
Meski mengaku demikian, pelaku ternyata sudah memiliki keluarga dan sudah mempunyai anak.
"Korbannya mayoritas pelajar, siswi. Tapi ada juga korban yang ibu-ibu. Enam kali aksinya ini dilakukan di Kecamatan Ciracas dan Pasar Rebo," Kapolrestro Jakarta Timur.
Baca: Marak Pelecehan Seksual, Sejumlah Siswi Jadi Korban, Aktivis Perempuan Beri Tanggapan
Terancam 2 Tahun Penjara
Saat ini Frengki masih menjalani pemeriksaan atas perbuatannya, dan berada di sel tahanan Mapolsek Ciracas.
Atas perbuatannya, Frengki dijerat pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya motor, helm dan jakat yang dikenakan saat beraksi.
"Pelaku ini berprofesi sebagai ojek online. Barang bukti yang diamankan motor, helm, dan jaket yang dikenakan saat beraksi," ujarnya.
Baca: 2 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Ciracas, Begal Payudara dan Pamer Alat Kelamin
Gang Sempit Dikenal Rawan
L (39), warga kelurahan rambutan yang tinggal di gang tempat Y dan N dilecehkan juga pernah mengalami kejadian serupa.
L mengatakan, jika gang dilingkungan tempat tinggalnya itu memang rawan akan peristiwa pelecehan.
Ia mengingat, pada 2018 silam pernah ada seorang nenek yang juga menjadi korban pelecehan.
"Sebenarnya sudah lama rawan, dulu malah pernah ada nenek yang jadi korban juga. Payudaranya diraba juga," ujar L, seperti dikutip TribunJakarta.
Diceritakannya, sejak awal 2018 lalu, warga sepakat untuk memasang sejumlah CCTV di gang tersebut.