News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP Bunuh Bocah

Siswi SMP Pembunuh Bocah Disebut Bisa Sembuh setelah Jalani Pemeriksaan 14 Hari, Ini Penjelasannya

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan pelaku pembunuhan bocah 6 tahun di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

"Kalau dia dinyatakan sakit, kita belum dengar putusan hakim, bisa saja hakim menempatkan dia di tempat rehabilitasi, atau di Rumah Sakit mana," ungkap dia.

Azham melanjutkan, NF bisa saja dibebaskan jika memang dinyatakan sebagai pengidap gangguan jiwa.

"Makanya itu kekhawatiran kita pak, jika sudah ada jawaban dari dokter ini bahwa pelaku sakit jiwa, itu proses hukumannya gimana? pasti hilang."

"Ini yang sangat tidak diinginkan," jelasnya.

Baca: Soal Remaja Bunuh Bocah di Jakpus, Jajang C Noer Duga Pelaku Kesepian hingga Ingin Jadi Buah Bibir

Baca: Orang Tua Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun Minta Maaf, Ibu Korban: Jujur, Saya Berusaha Memaafkan

Namun, Karni Ilyas berujar, nanti pihak berwajib yang bisa memutuskan apakah pelaku direhabilitasi atau masuk jeruji besi.

"Kalaupun nanti ada putusan hakim setelah proses hukum itu berjalan, direhab atau diapain, nanti pihak polisi yang menjawabnya, karena ini masuk proses pidana," katanya.

"Pasti berlanjut ke pangadilan, tersangka dipenjara atau direhab," lanjut Karni Ilyas.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Bima Putra/Muhammad Rizki Hidayat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini