News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP Bunuh Bocah

Siswi SMP Pembunuh Bocah Disebut Bisa Sembuh setelah Jalani Pemeriksaan 14 Hari, Ini Penjelasannya

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan pelaku pembunuhan bocah 6 tahun di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Siswi SMP yang menjadi pelaku pembunuhan bocah berinisial APA (6) di Jakarta Pusat, masih memiliki peluang untuk sembuh jika dinyatakan mengidap gangguan jiwa.

Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat, Jati Kombes Sumy Hastry Purwanti menyebut, tersangka berinisial NF (15) tersebut masih bisa kembali menjadi anak-anak yang normal.

Tentunya, kesembuhan dari NF bisa terwujud jika pelaku mendapat penanganan medis.

Namun, jika NF tak ada keinginan untuk membuat dirinya sembuh, harapan tersebut tak akan terjadi.

"Bisa sembuh, harus didampingi (penanganan medis) terus."

"Semua orang sakit 'kan bisa sembuh, kecuali dia enggak mau sembuh," ujar Hastry di RS Polri Kramat Jati, Kamis (12/3/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca: Ibu Tiri Sampai Mengadu ke Ibu Kandung, Tetangga Beberkan Kebandelan Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun

Baca: Bocah SMP Berusia 12 Tahun Nekat Lakukan Rekayasa Penculikan, Alasannya Sangat Sepele

Menurutnya, tujuan dari ilmu psikiatri jiwa forensik satu di antaranya yakni kesembuhan dari pasien itu sendiri.

"Banyak contoh kasusnya, orang yang sudah dipulangkan dari rumah sakit Jiwa kan karena dianggap sudah sembuh," ungkapnya.

Ia menyebut, ilmu psikiatri jiwa forensik dengan Kriminologi itu berbeda, meski sama-sama dilibatkan penyidik untuk mengungkap kasus.

Menurutnya, kriminologi tak hanya ranah kesembuhan pelaku kriminal.

"Kalau psikiatri forensik dia ngasih obat, karena dia dokter."

"Ketika sudah tahu gangguan jiwa dikasih obat," imbuh Hastry.

Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Sumy Hastry Purwanti saat memberi keterangan di Jakarta Timur, Rabu (11/3/2020)

Jalani Pemeriksaan 14 Hari

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung menyampaikan, NF akan ditangani oleh tim kedokteran Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, selama 14 hari.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini