Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain karena ancaman hukuman di bawah satu tahun, alasan polisi tak menahan pengemudi TransJakarta berinisial JW lantaran penumpang mobil Pajero Sport yang ditabrak tidak meninggal dunia.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ketika ditanya status hukum supir TransJakarta yang menabrak mobil Pajero Sport.
"Enggak semua tersangka ditahan. Faktornya, ya itu tadi ancaman penjara di bawah lima tahun dan korban tidak MD (meninggal dunia)," kata Yusri kepada awak media, Jumat (13/3/2020).
Namun demikian, kata Yusri, supir TransJakarta itu tetap harus melakukan wajib lapor kepada Polda Metro Jaya.
Sebab, saat ini tersangka masih diminta melengkapi berkas perkara.
"Iya wajib lapor, karena masih dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara," pungkasnya.
Baca: Istri Irjen Boy Rafli Amar Masih Dirawat di Rumah Sakit Pasca-kecelakaan
Baca: IHSG Kembali Anjlok 5 Persen, Perdagangan BEI Dihentikan Sementara
Baca: Virus Corona Masuk Indonesia, Senk Lotta Disuruh Pulang ke Uzbekistan
Seperti diwartakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, hasil pemeriksaan urin supir TransJakarta berinisial JW yang menabrak mobil Pajero Sport di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diketahui negatif konsumsi narkoba.
Diketahui, kecelakaan lalu lintas antara mobil Pajero dengan Bus TransJakarta itu terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda arah selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) siang.
"Hasil tes urinnya negatif (narkoba, Red)," kata Sambodo kepada Tribunnews, Rabu (11/3/2020).
Dia menuturkan, pihak kepolisian juga telah memeriksa Closed Circuit Television (CCTV) di dalam bus TransJakarta tersebut.
Hasilnya, supir TransJakarta itu diduga lalai saat sehingga berakibat kecelakaan.
"Ada unsur kelalaian, tapi apakah karena human eror atau faktor kendaraan masih dalam proses pemeriksaan, saat ini kondisi mobil sedang diperiksa oleh Ahli," jelas dia.
Di sisi lain, Sambodo menuturkan, supir TransJakarta itu juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Hal itu setelah polisi memeriksa Closed Circuit Television (CCTV) di dalam bus TransJakarta tersebut.
"CCTV sudah diperiksa. Saat ini status supir TransJakarta sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Mobil Pajero Diduga Ditumpangi Oleh Istri Irjen Boy Rafli
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan sebelumnya mengatakan, salah satu yang berada di mobil Pajero Sport itu merupakan istri dari Irjen Pol Boy Rafli Amar.
"Iya benar (istri Boy Rafli amar)," kata Budi saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).
Namun belakangan ini, pihak kepolisian belum memastikan penumpang yang berada di mobil itu merupakan istri pejabat polri Irjen Boy Rafli.
Akibat kecelakaan itu, mobil Pajero Sport itu mengalami ringsek di bagian pintu depan dan belakang sebelah kiri.
Penumpang mobil Pajero Sport juga sudah dilarikan ke salah satu rumah sakit di Jakarta.